Sabtu, 25 April 2026

Potog Gaji

Eksportir Bisa Potong Gaji Buruh 25 Persen Maksimal Selama 6 Bulan

Indah menjelaskan penerbitan aturan tersebut sebagai respons atas dinamika global ekonomi dan geopolitik yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
zoom-inlihat foto Eksportir Bisa Potong Gaji Buruh 25 Persen Maksimal Selama 6 Bulan
ist
Ilustrasi buruh 

“Perusahaan orientasi ekspor dibolehkan membayar upah hanya 75 persen, tetapi perusahaan domestik tidak boleh. Ini diskriminatif. Apakah Menaker bermaksud mau mematikan perusahaan dalam negeri,” Kata Said Iqbal.

Belum lagi, lanjut dia, perusahaan orientasi ekspor juga diperbolehkan menyesuaikan waktu kerja.

Sementara itu, pengurangan jam kerja, seringkali juga akan digunakan perusahaan untuk tidak membayar upah buruh.

“Misal, ada perusahaan orientasi pasar dalam negeri, perusahaan kecil, sebut saja tekstil. Bayar upah 100 persen. Tetapi ada perusahaan besar, raksasa, orientasi ekspor, misal memproduksi Uniqlo, dia boleh bayar upah hanya 75 persen. Jam kerja yang domestik 40 jam seminggu, di sini hanya 30 jam dan upahnya hanya 75 persen. Bikin rusak Negara,” papar Said Iqbal.

Terkait dengan hal itu, Said Iqbal menyerukan para buruh melakukan mogok kerja jika upahnya dikurangi. Sementara untuk menyikapi terbitnya Permenaker No 5 Tahun 2023 tersebut, Said Iqbal menegaskan pihaknya akan mendemo Kantor Menteri Ketenagakerjaan dan mengajukan gugatan ke PTUN.

Adapun anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo mengajak semua pihak untuk berpikir jernih dan utuh soal kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut memang menjadi langkah terakhir untuk mempertahankan industri ekspor yang terancam akibat pandemi Covid-19 dan juga situasi geopolitik. “Ini istilahnya maju kena mundur kena. Sangat tidak mengenakkan ya. Kalau kita tidak mengambil langkah efisiensi, ancaman gulung tikar perusahaan ekspor itu sangat nyata. Sementara dampak dari kebijakan ini para pekerja menjerit,” kata Rahmad.

Legislator PDIP itu mengatakan pikiran jernih dibutuhkan untuk melihat dari kedua sisi, tak hanya dari unsur pekerja, tetapi juga pengusaha.

“Kita harus selamatkan semuanya. Ya perusahaannya ya karyawannya,” kata dia

Rahmad melanjutkan kebijakan ini juga butuh kesepakatan antara buruh dan pengusaha. "Toh ini juga berjalan enam bulan, dan bagi perusahaan berjalan enam bulan itu sudah cukup untuk bernapas," ujarnya.

Jika kebijakan ini disepakati oleh kedua belah pihak, Rahmad menilai ancaman gulung tikar dan juga PHK bisa dihindari. Dan jika ini tak disepakati, Rahmad mengatakan ancaman perusahaan untuk tutup semakin besar.

"Kita ajak kepada para pekerja dan pengusaha menyikapi ini dengan bijak. Jangan melihat ini dari satu sudut pandang, kesejahteraan pekerja atau perusahaan survive ya," kata Rahmad.

"Buat apa pekerja digaji seperti itu (penuh) tapi ancaman PHK nyata? Kan rugi juga pekerjanya kehilangan pekerjaannya, perusahaan terancam tutup. Nah ini kan harus diselesaikan, tapi sekali lagi ini dibutuhkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," pungkasnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved