Potog Gaji
Eksportir Bisa Potong Gaji Buruh 25 Persen Maksimal Selama 6 Bulan
Indah menjelaskan penerbitan aturan tersebut sebagai respons atas dinamika global ekonomi dan geopolitik yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan
Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Buruh-ilustrasi.jpg)
JAKARTA, TRIBUNTORAJA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperbolehkan eksportir memotong gaji pekerjanya sampai 25 persen dengan jangka waktu maksimal enam bulan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
"Ini hanya enam bulan. Jangan dipikir ini berlaku selamanya. Ini berlaku hanya enam bulan saja," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers, Jumat (17/3).
Indah menjelaskan penerbitan aturan tersebut sebagai respons atas dinamika global ekonomi dan geopolitik yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan. Ia menuturkan data BPS mencatat nilai ekspor Indonesia turun 4,15 persen pada Februari 2023 menjadi US$21,4 miliar dibandingkan bulan sebelumnya.
Penurunan nilai ekspor itu terjadi secara signifikan dalam enam bulan terakhir sejak September 2022. Dari sisi negara tujuan, penurunan ekspor Indonesia terjadi di Amerika Serikat dan Eropa.
Indah menekankan tak semua eksportir bisa melakukan pemotongan gaji karyawannya. Hanya industri padat karya berorientasi ekspor yang bisa mendapat kelonggaran ini. Ada lima industri yang diperbolehkan memotong gaji karyawan sampai 25 persen, yakni industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur, dan industri mainan anak.
"Jadi sekali lagi, tidak semudah itu semua pabrik buruh boleh melakukan penyesuaian gaji upah, boleh memotong gaji, upahnya, akibat terbit Permen ini. Nggak semudah itu," jelasnya.
Ada tiga syarat yang ditetapkan Kemnaker untuk industri bisa melakukan pemotongan gaji. Pertama, industri tersebut memiliki minimal 200 orang pekerja. Kedua, persentase biaya tenaga kerja terhadap biaya produksi minimal sebesar 15 persen.
Ketiga, barang produksi bergantung pada permintaan pesanan dari Amerika Serikat (AS) dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan. Selain itu, bukti penurunan permintaan ekspor juga harus ditunjukkan.
"Ada juga nanti takutnya ada perusahaan memanfaatkan Permenaker ini. Itu udah kita kunci di pasal 3. Pasal 3 Permenaker ini intinya pada bukti-bukti keuangan," ujar Indah.
Indah bersama tim dan juga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku melihat bukti penurunan dan penundaan ekspor. Ada pula yang disebut delay export atau pembatalan. Lalu, terdapat juga yang disebut renegosiasi export. "Jadi tadinya sudah deal negosiasi export pada Januari sampai Juni 2023 sejumlah X dolar AS. Tapi kemudian karena Amerika dan Eropa enggak bagus, maka direnegosiasi. Amerika Eropa sebagai penerima barang-barang dari Indonesia untuk industri tersebut, minta negosiasi ekspor ulang, jadi harus ada bukti. Intinya harus ada bukti. Itu ada pada pasal 3," jelas Indah.
Dalam beleid tersebut, penyesuaian upah bisa dilakukan jika ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Kesepakatan itu dibuat secara tertulis dan dilaporkan ke dinas tenaga kerja (disnaker) setempat. Sedangkan, prosedur penyesuaian upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah nilai upah terakhir sebelum pemotongan.
Kemnaker pun memastikan akan terus mengawasi pelaksanaan aturan ini agar tidak ada buruh yang dirugikan. Pengawasan dilakukan bekerja sama dengan berbagai pihak. "Tidak hanya kami, serikat pekerja, serikat buruh di setiap perusahaan pun juga harus mengawasi implementasinya. Apakah sudah sesuai dengan Permen 5/2023 ini atau tidak," ujarnya.
Terpisah, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan pihaknya menolak Permenaker No 5 Tahun 2023 tersebut. Menurutnya, aturan yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75 persen itu melanggar ketentuan Undang-Undang. Bahkan Said Iqbal mengatakan, apabila nilai penyesuaian upah ini di bawah upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan.
“Saya ingatkan, Permenaker ini melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden. Di mana kebijakan Presiden hanya ada upah minimum. Kenapa Menaker membuat Permenaker yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya,” kata Said. "Padahal sudah jelas, tidak ada kebijakan Menteri. Hanya ada kebijakan Presiden. Tetapi Menaker membuat Peraturan Menteri yang melanggar kebijakan Presiden,” tegasnya.
Menurut Said Iqbal, keadaan tertentu yang menjadi syarat di dalam Permenaker ini tidak jelas dan rentan disalahgunakan perusahaan untuk membayar upah buruh dengan murah. Selain itu, kebijakan ini diskriminatif dan bahkan membunuh perusahaan di dalam negeri.