Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
LPSK Tolak Beri Perlindungan Kekasih Mario Dandy, Kabulkan Permintaan Orangtua Kawan David Ozora
Berbeda dengan AG, LPSK mengabulkan permohonan saksi kunci dalam kasus ini, yakni orang tua teman David berinisial N dan R.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/rekonstruksi-penganiayaan-mario-dandy-terhadap-david-ozora-1432023.jpg)
"Permohonan perlindungan dari A itu diajukan 1 Maret. Kemudian kami sudah bertemu dengan A mendapatkan keterangan dari A," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (8/3/2023).
Tak hanya AG, Edwin juga menyatakan pihaknya mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang saksi berinisial N dan R.
Diketahui, N dan R ini merupakan seorang ibu dan anak yang turut menghentikan tindakan Mario Dandy terhadap David saat kejadian pengeroyokan.
Baca juga: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tiba di KPK, Klarifikasi Harta Rp 13,7 Miliar
Pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK itu dilakukan dua hari setelah AG.
"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret, prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R," ucap Edwin.
Baca juga: Selain Eko Darmanto, Sang Istri Ikut Dimintai Klarifikasi Soal Harta Kekayaan
Permohonan David Dikabulkan
Sebagai informasi, sejauh ini LPSK telah mengabulkan permohonan perlindungan yang dilayangkan David Ozora (17) korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Mario Dandy Satrio (20).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Kata Hasto, jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
Baca juga: Polemik Kasus Rafael Alun Trisambodo, DPR RI Harap Menkeu Bersih-bersih