Residivis Ditangkap Polisi
Breaking News: Residivis Curat Diringkus Polres Toraja Utara
AB berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Toraja Utara saat sedang minum bir di salah satu cafe di Mentirotiku, Rantepao.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/13122022_ilustrasi_tangkap.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara berhasil meringkus seorang pria pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang sebelumnya beraksi di Sarambu, Buntu Pepasan, Toraja Utara, Selasa (7/3/2023) sore Wita.
Pelaku curat berinisial AB Alias MG merupakan warga To' Gorang, Lembang (Desa) Sarambu, Kecamatan Buntu Pepasan, Toraja Utara.
Kepala Satreskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang telah keluar masuk bui.
"Benar, dia sudah beberapa kali keluar masuk penjara," ujar Aris saat ditemui Tribun Toraja di Mapolres Toraja Utara, Rabu (8/3/2023).
Sebelum diamankan, AB sempat melakukan curat di dua tempat berbeda.
Kejadian pertama menimpa korban Marselinus (38) di Buntu Pasele, Rantepao, Toraja Utara, Jumat (30/12/2022) dinihari Wita.
Baca juga: Breaking News: Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Toraja Utara
Kemudian, AB kembali beraksi dengan korban Damaris (38) di Tagari, Tallunglipu, Toraja Utara, Minggu (8/1/2023) dinihari Wita.
Saat melakukan aksinya pertama kali, AB alias MG menyelinap masuk ke rumah Marselinus dan menggondol dua buah celengan berisi uang tunai, dan satu unit HP milik korban.
Kejadian kedua dialami Damaris sebagai korban.
Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polres Toraja Utara, Kasat Reskrim: Diduga Residivis