Pencucian Uang

PPATK Endus Modus Transaksi Keuangan yang Dilakukan Rafael Alun Sambodo

Ivan tidak menyebut siapa konsultan pajak yang dimaksud. PPATK hanya mengatakan ada beberapa orang yang diduga menjadi nominee bagi Rafael.

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
Foto: Tangkapan layar video |
Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. Rafael Alun menyatakan pengunduran dirinya sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak, per hari ini, Jumat (24/2/2023). 

JAKARTA, TRIBUNTORAJA.COM - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, diduga melakukan sejumlah transaksi keuangan dengan menggunakan rekening konsultan pajak. Rekening-rekening itu sebagai nominee Rafael Alun.

Nominee adalah penggunaan nama orang lain — yang selama ini menjadi modus pelaku korupsi dalam pencucian uang (TPPU). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan, dalam temuannya rekening konsultan pajak atau nominee tersebut yang menjadi kepanjangan tangan Rafael.

"Konsultan pajak tersebut diduga berperan sebagai nominee atau orang yang digunakan eks pejabat Pajak tersebut dalam melakukan transaksi," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Senin (6/3).

Ivan tidak menyebut siapa konsultan pajak yang dimaksud. PPATK hanya mengatakan ada beberapa orang yang diduga menjadi nominee bagi Rafael.

"Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT [Rafael Alun Trisambodo] serta beberapa pihak terkait lainnya," kata Ivan saat dihubungi, Jumat (3/3).

Pemblokiran tersebut dilakukan lantaran PPATK menengarai adanya praktik pencucian uang secara profesional.

"Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT [Rafael Alun Trisambodo]," ujarnya.

Namun Ivan tidak merinci berapa nilai rekening yang diblokir tersebut. Ia menyebut hal itu belum bisa disampaikan karena penelusuran masih berkembang.

"[Nilainya] signifikan. Enggak bisa kami sampaikan, ya. Masih berkembang terus," tutur Ivan.

Terkait konsultan pajak yang menjadi nomine Rafael Alun tersebut, menurut Ivan diduga sudah ada yang kabur ke luar negeri.

"Ya, kami mendengar pengaduan masyarakat mengenai hal tersebut [kabur ke luar negeri]. Berdasarkan data yang ada, kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut," kata Ivan.

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada dua mantan pejabat DJP yang menjadi konsultan pajak terkait harta jumbo Rafael Alun Trisambodo. KPK sudah mengantongi data kedua mantan pejabat DJP tersebut.

"Sudah [kantongi data]. Yang kita dapat dua," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Data tersebut didapat KPK usai berkoordinasi dengan PPATK.

"Tadi pagi saya komunikasi dengan PPATK, jadi kita sudah tahu namanya siapa, konsultannya juga apa, kita sudah tukeran data, apa yang kita dapat dan apa yang PPATK dapat," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved