Ramadan 2023

Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Ini Dia Syarat Penerima Bansos dari Pemerintah

Airlangga menyampaikan bantuan tersebut berupa beras, telur, dan ayam yang akan diberikan selama tiga bulan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST/Shutterstock
Ilustrasi. 

Untuk mencegah lonjakan harga, pemerintah berencana melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok.

Ada beberapa kebutuhan pokok yang dipantau oleh pemerintah, seperti daging sapi, beras, bawang, daging dan telur ayam ras, minyak goreng, termasuk cabai.

Di sisi lain, pemerintah berencana melakukan optimalisasi operasi pasar dan pasar murah untuk komoditas pangan dan strategis.

 

Baca juga: Ingin Kopi Toraja Mendunia, Kementan Gelontorkan Bantuan Sampai Rp 8 Miliar di Toraja

 

Badan Pangan Nasional bersama Badan Urusan Logistik (Bulog) diminta untuk memastikan keterjangkauan pasar dan ketersediaan sembako di pasar-pasar tradisional.

"Bulan Maret ini akan ada survei terkait dengan kemiskinan sehingga tentu diharapkan kita bisa menahan inflasi agar kemiskinan tidak meningkat," imbuh Airlangga.

Adapun, bansos yang rencananya dibagikan jelang Ramadan dan Idul Fitri sempat dilakukan pemerintah tahun 2022 lalu.

 

Baca juga: Bank Indonesia Bantu Kembangkan Cabai Katokkon di Toraja

 

Dikutip dari Kompas.com pada Senin (18/4/2022), pada saat itu pemerintah menyalurkan bansos secara langsung sekaligus untuk tiga bulan, yakni April hingga Mei.

Bansos yang diberikan berupa bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng Rp 100.000 setiap bulan dan Bantuan Pangan Non Tunai Rp 200.000 per bulan.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Penerima Bansos Pemerintah Jelang Ramadhan dan Idul Fitri"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved