Polisi Sita Dua Kontainer Pakaian Bekas Impor di Batam Senilai Hampir Rp 1 Miliar

Pakaian bekas yang ada dalam truk kontainer berasal dari Singapura yang masuk ke wilayah Kota Batam, Provinsi Kepri secara ilegal.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Batam/Beres Lumbantobing
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun menunjukkan barang bukti ribuan karung barang bekas yang dimuat dalam kontainer saat ungkap kasus, Rabu (15/2/2023) di Mapolda Kepri di Batam. 

 

 

“Tentu ini berdampak pada hasil penjualan barang pakaian produksi dalam negeri. Garmen kita tak laku jadinya, bahkan penjualannya tak selaris barang bekas (impor),” terangnya, Kamis (16/2/2023).

Kombes Pol Nasriadi menjelaskan harga pakaian bekas impor jauh lebih murah jika dibandingkan dengan pakaian dalam negeri.

Atas penemuan ini, ia akan mengungkap pemilik dari pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia melalui Batam secara ilegal.

“Masih didalami, kita masih selidiki siapa pemiliknya,” pungkasnya.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul "Polda Kepri Sita Dua Kontainer Berisi Ribuan Karung Barang Bekas Impor di Batam"

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved