Polisi Sita Dua Kontainer Pakaian Bekas Impor di Batam Senilai Hampir Rp 1 Miliar

Pakaian bekas yang ada dalam truk kontainer berasal dari Singapura yang masuk ke wilayah Kota Batam, Provinsi Kepri secara ilegal.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Batam/Beres Lumbantobing
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun menunjukkan barang bukti ribuan karung barang bekas yang dimuat dalam kontainer saat ungkap kasus, Rabu (15/2/2023) di Mapolda Kepri di Batam. 

TRIBUNTORAJA.COM, BATAM - Dua truk kontainer yang mengangkut 1.200 karung berisi pakaian bekas diamankan Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Pakaian bekas yang ada dalam truk kontainer berasal dari Singapura yang masuk ke wilayah Kota Batam, Provinsi Kepri secara ilegal.

Diketahui, impor pakaian bekas telah dilarang oleh pemerintah pusat.

Polisi mengamankan dua truk kontainer tersebut dari kawasan Industri Tunas 2, Belian, Kecamatan Batam Kota, Selasa (14/2/2023).

 

 

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan petugas masih memburu pemilik barang bekas impor yang ada dalam dua truk kontainer.

“Sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih mengembangkan perkara ini untuk menemukan calon tersangka dan apakah masih ada indikasi atau jaringan-jaringan lain yang melakukan praktik impor barang bekas yang dilarang di wilayah Batam Kepri,” ungkapnya, Rabu (15/2/2023), dikutip dari TribunBatam.id.

Ia menjelaskan dua truk kontainer tersebut tidak hanya berisi pakaian bekas impor, namun juga ada barang bekas lain seperti sepatu, mainan dan tas.

 

Baca juga: Bayi di Makassar Meninggal Diduga Tertindih Ibunya, Polisi Turun Tangan

 

Menurut Irjen Pol Tabana, barang-barang bekas impor itu bernilai hampir Rp 1 miliar.

Kini, polisi masih mendalami cara ribuan barang bekas impor masuk ke Batam secara ilegal.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan penemuan dua truk kontainer berisi pakaian bekas impor dapat membuat bisnis garmen atau pakaian jadi di Batam bergerak positif.

Ia menerangkan selama ini pakaian bekas impor merupakan salah satu penghambat bisnis pakaian dalam negeri yang ada di Batam.

 

 

“Tentu ini berdampak pada hasil penjualan barang pakaian produksi dalam negeri. Garmen kita tak laku jadinya, bahkan penjualannya tak selaris barang bekas (impor),” terangnya, Kamis (16/2/2023).

Kombes Pol Nasriadi menjelaskan harga pakaian bekas impor jauh lebih murah jika dibandingkan dengan pakaian dalam negeri.

Atas penemuan ini, ia akan mengungkap pemilik dari pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia melalui Batam secara ilegal.

“Masih didalami, kita masih selidiki siapa pemiliknya,” pungkasnya.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul "Polda Kepri Sita Dua Kontainer Berisi Ribuan Karung Barang Bekas Impor di Batam"

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved