BPJS Kesehatan

KRIS JKN Berlaku 2025, Ini Aturan Penerapannya. Sudah Uji Coba di RSUP Dr Tadjuddin Chalid Makassar

Selama ini peserta BPJS Kesehatan mengenal skema rawat inap dengan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Editor: Apriani Landa
ist
Kartu Indonesia Sehat 

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, saat penerapan KRIS, ruang rawat inap yang disediakan pihak rumah sakit harus sesuai 12 standar.

"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini. Jadi ada 12, kalau enggak salah, standar kamar yang harus dipenuhi oleh Kelas Rawat Inap Standar ini atau KRIS ini," ucap Budi di kompleks DPR RI, Rabu (8/2/2023).

Dari penerapan KRIS ini, Budi menekankan, standar ruang rawat inap yang paling signifikan berubah adalah semua rumah sakit harus membatasi jumlah tempat tidur di ruang rawat inap hanya sebanyak empat tempat tidur.

"Jadi semua rumah sakit kita samakan. Yang mungkin paling signifikan satu kamar itu empat tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak," tutur Budi.

"Empat tempat tidur ada AC-nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya, dan di satu kamar yang berisi empat tempat tidur maksimal itu ada satu kamar mandinya," ucapnya.

Budi memastikan dengan penerapan kelas standar ini tidak akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini bagi para pesertanya.

Hal senada dikatakan Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman.

Ia menyebut selama proses uji coba ini tarif iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Dengan kata lain, tarif iuran masih tetap berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam perpres itu dijelaskan iuran peserta kelas III ditetapkan sebesar Rp 35 ribu per bulan mulai 1 Januari 2021 sampai sekarang.

Kemudian, iuran peserta kelas II sebesar Rp 100 ribu per bulan dan kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan.

Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS Kesehatan.

Arif menerangkan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara, seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah.

Rinciannya adalah 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Dia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan.

"Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah, yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta," terang Arif.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved