BPJS Kesehatan
Untuk Pemegang Kartu BPJS Kesehatan, Begini Cara Pindah Rumah Sakit Rujukan
Peserta BPJS yang akan mengajukan pindah rumah sakit rujukan bisa datang faskes tingkat 1 yang memberikan rujukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Rumah-sakit-ilustrasi.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Pemegang kartu BPJS Kesehatan kadang ingin pindah rumah sakit rujukan ke rumah sakit lain dengan alasan tertentu.
Lantas bagaimana cara ganti RS Rujukan BPJS Kesehatan?
Dikutip dari laman resminya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mengaajukan ganti rujukan.
Cara megganti rujukan rumah sakit BPJS Kesehatan pada dasarnya mudah dilakukan.
Peserta BPJS yang akan mengajukan pindah rumah sakit rujukan bisa datang faskes tingkat 1 yang memberikan rujukan.
Peserta wajib membawa surat rujukan yang belum digunakan dan memberikan alasan yang jelas kenapa ingin pindah rs rujukan.
Jika disetujui, maka FKTP I akan memberikan surat rujukan ke RS tipe c yang sesuai dengan keluhan peserta.
Jika memang nantinya rumah sakit rujukan tipe C yang dituju penuh dan tidak bisa melayani, maka peserta akan diberikan rujukan ke RS tipe B.
Sebagai informasi, untuk mendapatkan penggantian surat rujukan, peserta hanya perlu membawa surat rujukan sebelumnya.
Meski penggantian faskes dalam layanan BPJS Kesehatan bisa dilakukan tanpa batasan namun penting bagi Anda untuk cermat memilih faskes baru.
Demikian cara ganti rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan dengan mudah.
Jangan lupa untuk melengkapi persyaratan yang diharuskan agar proses pindah RS rujukan berjalan lancar.(*)