Bincang Ekslusif
Ketua APDESI Tana Toraja: Jangan Takut Sama Wartawan
Sebagai ketua Apdesi, ia mengingatkan kepada seluruh kepala desa di Tana Toraja untuk merangkul media sebagai sarana informasi publik.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Donny Yosua
Hal ini termuat dalam Undang-Undang Pers nomor 40 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik, yaitu:
Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
(*)
Apdesi
Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia
Pradyan Rizky Londong Allo
Bincang Eksklusif
Dewan Pers Indonesia
Kode Etik Jurnalistik
| Amos Harma: Disperindagkop dan UKM Awalnya Gabungan Dua Dinas |
|
|---|
| Dukung Visi Misi Bupati, Kepala Disperindagkop Toraja Utara: Kita Harus Wujudkan |
|
|---|
| Sosiolog: Asmara Menjadi Faktor Bunuh Diri di Kalangan Remaja |
|
|---|
| Medsos Pengaruhi Tingkat Bunuh Diri? Ini Alasan Sosiolog |
|
|---|
| Kades di Tana Toraja Mengaku Sempat Diperas Oknum yang Mengaku dari Kejaksaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ketua-apdesi-tana-toraja-pradyan-rizky-londong-allo-522023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.