Bincang Ekslusif

Ketua APDESI Tana Toraja: Jangan Takut Sama Wartawan

Sebagai ketua Apdesi, ia mengingatkan kepada seluruh kepala desa di Tana Toraja untuk merangkul media sebagai sarana informasi publik.

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Donny Yosua
TribunToraja.com
Ketua APDESI Tana Toraja, Pradyan Rizky Londong Allo saat menjadi narasumber di podcast Tribun Toraja, Jumat (3/2/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tana Toraja, Pradyan Rizky Londong Allo menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk tidak takut pada wartawan.

Hal ini ia sampaikan dalam podcast Bincang Eksklusif #7 dengan tema 'Sinergitas Apdesi Bangun Desa/Lembang di Tana Toraja' yang berlangsung di studio Tribun Toraja, Jumat (3/2/2023).

Ia mengakui banyak kepala lembang di Tana Toraja yang merasa takut akan kedatangan wartawan di kantornya.

"Kadang ada juga yang bilang 'pak ketua ada anggota LSM dan wartawan yang datang ke lembang'. Saya bilang kenapa harus takut?" katanya.

Sebagai ketua Apdesi, ia mengingatkan kepada seluruh kepala desa di Tana Toraja untuk merangkul media sebagai sarana informasi publik.

 

 

"LSM dan wartawan itu harus kita rangkul karena mereka adalah media yang menyebarkan ketika kita ada kegiatan jadi harus dirangkul," tutur kepala lembang (desa) Batualu Selatan ini.

Dalam menjalankan peran sebagai kontrol sosial di masyarakat, seharusnya kepala lembang dan wartawan harus membangun kerjasama yang baik.

"Dengan catatan kita harus kerja sama dengan baik, kalau teman-teman media baru datang di lembang mu lantas kamu langsung takut harusnya kita bertanya ada apa ini," lanjutnya.

Dalam menjalankan tugas seharusnya kepala lembang tidak perlu takut dengan jurnalis, jika memang telah melakukan tugas dengan baik.

"Berani karena benar kalau kamu takut artinya ada sesuatu," imbuh pria kelahiran Makassar ini.

Pasalnya, para wartawan memiliki aturan jelas dalam melaksanakan tugasnya.

 

Baca juga: Ketua Pemuda Pancasila Tana Toraja Dilirik Sejumlah Parpol untuk Maju di Pileg 2024

 

Hal ini termuat dalam Undang-Undang Pers nomor 40 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik, yaitu:

Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved