Selasa, 21 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Sidang Replik Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Tolak Nota Pembelaan Richard Eliezer

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Pleidoi atau nota pembelaan yang sebelumnya telah disampaikan Kuasa Hukum Richard Eliezer.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Sidang Replik Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Tolak Nota Pembelaan Richard Eliezer
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menjalani sidang replik atau mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi terdakwa hari ini, Senin (30/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, diketahui bahwa Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara dan Richard Eliezer (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Pleidoi atau nota pembelaan yang sebelumnya telah disampaikan Kuasa Hukum Richard Eliezer.

 

Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Penjara Tahun, LPSK: Harusnya Lebih Ringan

 

Adapun alasannya karena uraian Kuasa Hukum soal penghapusan pidana Richard Eliezer tak memiliki dasar yuridis yang kuat.

Hal itu disampaikan JPU di sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023) ini.

"Kami tim penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa Pleidoi Penasehat Hukum (Richard ELiezer) haruslah dikesampingkan."

"Karena uraian-uraian penasehat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk mengugurkan suatu tuntutan penuntut umum."

"Berdasarkan uraian di atas, penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh Pleidoi dari penasehat hukum Richard Eliezer dan menjatuhkan putusan yang sebelumnya telah dibacakan Rabu (18/1/2023)," kata JPU dikutip dari YouTube KompasTV.

 

Baca juga: Sidang Replik Putri Candrawathi, JPU: Cerita Pelecehan Hanya Cari Simpati

 

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Ronny Talapessy menyerahkan putusan kasus pembunuhan yang menjerat kliennya, Richard Eliezer, kepada Ketua Majelis Hakim.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap terus berupaya mengajukan penghapusan pidana bagi Richard Eliezer.

Hal tersebut disampaikan Ronny sesaat setelah sidang replik digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023) ini.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved