Narkoba
Polrestabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Sabu 43 Kg. Nilainya Mencapai Rp 88 Miliar
Pemusnahan dipimpin Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, didampingi Kasat Narkoba AKBP Doli Martua Tanjung.
TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika di halaman Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Kamis (26/1/2023) siang.
Barang bukti hasil tangkapan Satnarkoba Polrestabes Makassar yang dimusnahkan adalah sabu seberat 43,6 kilogram, ekstasi 17.001 butir, pil etisolan 90.275 butir, obat daftar G 135.670 butir, dan satu paket ganja dengan berat 150 gram.
Nilai narkotika yang dimusnahkan ini ditaksir seharga Rp 88 miliar.
Pemusnahan dipimpin Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, didampingi Kasat Narkoba AKBP Doli Martua Tanjung.
Giat ini juga disaksikan tokoh masyarakat, penggiat anti narkoba, dan lima tersangka peredaran barang haram itu.
Sebelum dimusnahkan, sabu dan ribuan ekstasi yang diungkap, lebih dahulu diperiksa oleh laboratorium forensik (Labfor).
Mulai dari pengecekan segel hingga pemeriksaan kandungan barang bukti.
Hasil pemeriksaan itu, terpantau masih utuh, begitu pun kandungan narkotika dalam barang bukti itu.
"Kita telah sama-sama saksikan pengecekan barang bukti oleh Labfor, semua masih utuh. Mulai dari segel hingga jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.
Setelah pengecakan oleh Labfor, barang bukti itu pun dimasukkan ke mesin incenerator atau mesin pembakaran.
Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, pemusnahan narkotika dalam jumlah banyak itu merupakan komitmen kepolisian atas perang terhadap narkoba.
"Tentu dengan pengungkapan besar ini, kami dan jajaran akan lebih semangat lagi melakukan upaya pencegahan dan penindakan," jelasnya.
Barang bukti 43,6 kilogram itu disita jajaran Satnarkoba Polrestabes Makassar di dua lokasi berbeda.
Lokasi penggerebekan pertama di salah satu apartemen Kota Surabaya, Jawa Timur.
Di apartemen itu, Timsus Narkoba mengamankan barang bukti 12 kilogram sabu.
Kemudian penyelidikan dilanjutkan ke Makassar tepatnya di Jl Onta Lama.
Timsus Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan 31 kilogram sabu di dalam ruko yang dijadikan gudang.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli Martua Tanjung, mengatakan, sebanyak 43,6 kilogram sabu yang dimusnahkan telah disisihkan untuk pembuktian di persidangan.
Selain itu, kata dia, dalam pemusnahan juga diikutsertakan pengungkapan barang bukti 1 kilogram yang diungkap di Jl Mappaodang, pekan lalu
"Setelah disisihkan dari Labfor, hari ini kita musnahkan semua begitu juga rentetan pengungkapan beberapa TKP dari barang bukti ini," tutur Doli M Tanjung.
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Makassar, Habibi, ikut memusnahkan barang haram tersebut.
Habibi mengaku sangat mengapresiasi pengungkapan besar oleh jajaran Satnarkoba Polrestabes Makassar itu.
"Tentu kita sangat mengapresiasi kinerja kepolisian Polrestabes Makassar dalam melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba," kata Habibi.
"Dengan pemusnaan barang bukti narkoba ini yang nilainya sangat besar, bisa saya katakan bahwa generasi pemuda Kota Makassar dapat terselamatkan dalam pusaran penyalagunaan narkoba," sambungnya.
Habibi pun meminta agar seluruh lapisan masyarakat Kota Makassar turut berperan dalam pencegahan dan pengawasan peredaran narkoba.
"Pokoknya masyarakat Makassar harus ambil bagian ikut serta dalam melawan maraknya peredaran narkoba di Kota Makassar," ucap Habibi.
"Jangan sampai barang haram tersebut merusak mental generasi pelanjut kita," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ikut Musnahkan Sabu 43 Kg, Ketua Granat Makassar: Generasi Kita Terselamatkan, https://makassar.tribunnews.com/2023/01/26/ikut-musnahkan-sabu-43-kg-ketua-granat-makassar-generasi-kita-terselamatkan?page=all
Tidak Bisa Mengelak Lagi Usai Pengumuman BNN, Wabup Maros: Terima Kasih Penjelasannya |
![]() |
---|
Tangan Diborgol, Aktor Film Preman Pensiun Epy Kusnandar Tersenyum ke Wartawan |
![]() |
---|
Warga Gowa Ditangkap Edarkan Sabu di Toraja Utara |
![]() |
---|
AKP Andri Gustami Menangis Ingat Istri, Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Bandar Narkoba di Pinrang Tikam Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.