korupsi

Pakai Daster, Mantan Direktur RSUD Daya Ditangkap Tim Kejagung

Dalam rekaman video penangkapan yang diperoleh, Hj St Saenab NB kooperatif saat digelandang ke mobil petugas.

Editor: Apriani Landa
tangkapan layar
KORUPSI ALKES - Mantan Direktur RSUD Daya, St Saenab NB, digelandang tim Tabur Kejagung. St Saenab NB merupakan buron kasus korupsi alat kesehatan di RSUD Daya. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI menangkap Hj St Saenab NB MKes, di rumahnya Jl Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis (19/1/2023).

HJ St Saenab merupakan mantan Direktur RSUD Daya Makassar. Ia adalah buronan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) 2012.

Dalam rekaman video penangkapan yang diperoleh, Hj St Saenab NB kooperatif saat digelandang ke mobil petugas.

Saat diamankan, Hj St Saenab NB hanya mengenakan daster berwarna orange dan sendal.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penangkapan itu.

"Setelah berhasil diamankan, terpidana (St Saenab) dibawa oleh Tim Tabur ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejari Jakarta Selatan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (21/1/2023).

Hj St Saenab NB merupakan buronan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)tahun 2012 dengan total anggaran senilai Rp 3,9 miliar. Akibat perbuatannya ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 893 jutaan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved