Pemerintah Resmi Cabut Aturan PPKM, Jokowi: 'Pandemi Terkendali, Semua di Bawah Standar WHO'
Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan angka-angka tersebut selama 10 bulan, maka hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran pers di Istana Negara, DKI Jakarta, Jumat (30/12/2022) sore.
"Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per satu juta penduduk. Positivity rate mingguan 3,35 persen. Tingkat perawatan rumah sakit (BOR) berada di 4,79 persen, dan angka kematian berada di 2,39 persen," ujar Jokowi melalui siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Semua itu, lanjut Jokowi, berada di bawah standard World Health Organization (WHO).
Ia melanjutkan, seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan angka-angka tersebut selama 10 bulan, maka hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," lanjutnya.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ujarnya lagi.
Namun demikian, Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada.
"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi resiko Covid," lanjut Jokowi.
Jokowi berharap, pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan.
Kesadaran vaksinasi harus digalakkan untuk membantu meningkatkan imunitas.
Jokowi juga meminta masyarakat untuk semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.
Selanjutnya, Jokowi juga meminta aparat dan lembaga pemerintah harus tetap siaga.
"Fasilitas kesehatan di semua wilayah juga harus siaga. Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster," terang Jokowi.
Ia juga menegaskan, dalam masa transisi ini Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang cepat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/jokowi-30122022.jpg)