KPU Toraja Utara Gelar FGD, Ini Yang Dibahas
Komisioner KPU Torut Divisi Teknis, Jan Herry Pakan, menjelaskan, kegiatan ini untuk menggali informasi terkait keinginan masyarakat untuk dapil.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara (KPU Torut) mengadakan Focus Grup Discussion (FGD) rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024 di Heritage Hotel, Kota Rantepao, Toraja Utara, Sabtu (19/11/2022) sore.
Komisioner KPU Torut Divisi Teknis, Jan Herry Pakan, menjelaskan, tujuan kegiatan ini untuk menggali informasi terkait keinginan masyarakat untuk dapil yang akan ditata.
Jan Herry menjelaskan, setelah mendengar saran dari tokoh-tokoh masyarakat, maka KPU akan membuat rancangan dapil.
"Kemungkinan ada 3 rancangan, setelah hasil diskusi ini,” ujarnya.
Ketiga 3 rancangan ini diterapkan KPU Torut berdasarkan 7 prinsip penataan dapil sesuai aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang 7 prinsip program dan jadwal kegiatan tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota/Kabupaten dalam Pemilu tahun 2024.
Jan Herry Pakan menjelaskan 7 Prinsip penataan daerah pemilihan.
Pertama, kesetaraan nilai suara yaitu mengupayakan nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu daerah pemilihan dengan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai.
Kedua, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional yaitu memperhatikan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap Partai Politik dapat setara dengan persentase suara sah.
Ketiga, proporsionalitas berupaya menyeimbangkan tindakan yang diambil dengan tujuan yang ingin dicapai.
Keempat, integralitas wilayah yaitu memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi dalam menyusun beberapa daerah kabupaten/kota atau kecamatan ke dalam satu Dapil.
Kelima, berada dalam cakupan wilayah yang sama yaitu, terkait daerah pilihan (dapil) mempunyai daerah dengan sosial budaya yang sama atau tidak jauh beda.
Keenam, Kohesivitas yaitu konsisten pada prinsip-prinsip penyusunan dapil.
Ketujuh, Kesinambungan yaitu prinsip kesinambungan dalam komposisi sebagai anggota penyelenggara pemilu menjadi hal penting, terutama untuk menjawab tantangan penyelenggaraan Pemilu kedepan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/FGD-KPU-Toraja-Toraja.jpg)