Fasilitas Tilang Elektronik Belum Memadai, Polres Torut Tegur Pelanggar Lalu Lintas Secara Humanis
Karena itu, personel dari Lantas dan Sabhara Polres Toraja Utara turun langsung memantau setiap pelanggaran lalu lintas.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.
Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun mobile.
Sayangnya, di Toraja Utara, instalasi tilang elektronik belum memadai. Karena itu, personel dari Lantas dan Sabhara Polres Toraja Utara turun langsung memantau setiap pelanggaran lalu lintas.
Karena itu, teguran humanis lebih diutamakan oleh personil Toraja Utara. Ini sekaligus untuk mengaja pengendara untuk taat aturan demi keselamatan.
Seperti saat seorang pengendara terazia tidak memakai helm
Petugas pun memberikan arahan kepada pengendara untuk mengambil helm dirumahnya sebelum melanjutkan perjalanan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Tilang.jpg)