Kamis, 23 April 2026

Pajak Kendaraan Listrik Masih Gratis di Toraja Utara

mulai April 2026, pemerintah melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan bahwa kendaraan listrik

Tayang:
Penulis: Zul Fadli | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Pajak Kendaraan Listrik Masih Gratis di Toraja Utara
Tribun Toraja/Zul Fadli
Kepala Samsat Toraja Utara, H Jamaruddin 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Kebijakan insentif pajak kendaraan listrik di Kabupaten Toraja Utara hingga kini masih berlaku penuh.

Pemerintah daerah tetap memberikan keringanan sebesar 100 persen, meski aturan terbaru dari pemerintah pusat telah diterbitkan.

Sebelumnya, pada 2024 hingga 2025, kendaraan listrik mendapat keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sangat kecil, bahkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dibebaskan atau nol persen.

Namun, mulai April 2026, pemerintah melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan bahwa kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari PKB dan BBNKB.

Meski demikian, di Toraja Utara kebijakan insentif masih diberlakukan.

Hal ini karena pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari regulasi tersebut.

Kepala Samsat Toraja Utara, H Jamaruddin, mengatakan hingga saat ini Pergub yang mengatur skema pajak kendaraan listrik belum diterima pihaknya.

“Saat ini masih diinsentifkan 100 persen, sambil menunggu aturan resmi dari provinsi,” ujarnya, di ruang kerjanya, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, pemberian insentif tetap dilanjutkan sebagai bentuk dukungan terhadap penggunaan kendaraan ramah lingkungan, sekaligus mendorong minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik.

Saat ini, jumlah kendaraan listrik di Toraja Utara masih terbatas.

Karena itu, pemerintah daerah berharap aturan dari tingkat provinsi segera diterbitkan agar kebijakan insentif memiliki kepastian hukum dan dapat disesuaikan dengan perkembangan penggunaan kendaraan listrik di daerah.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved