Kamis, 9 April 2026

Bangunan di Sempadan Jalan dan Sungai Kota Rantepao Siap-siap Digusur

Menurutnya, salah satu bangunan yang menjadi perhatian adalah bangunan bertingkat lima yang diduga tidak memenuhi ketentuan

Tayang:
Penulis: Zul Fadli | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Bangunan di Sempadan Jalan dan Sungai Kota Rantepao Siap-siap Digusur
Tribun Toraja/Zul Fadli
GUSUR BANGUNAN - Satpol PP bersama Dinas PUPR Toraja Utara melakukan peninjauan terhadap sejumlah bangunan melanggar PBG di Rantepao, Toraja Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Toraja Utara akan melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang diduga melanggar aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan tersebut berdiri di sempadan jalan dan sungai.

Kepala Satpol PP Toraja Utara, Yusuf Rianto S, menyampaikan bahwa penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Sasarannya di wilayah Kecamatan Rantepao, tepatnya di jalur dua dan juga bangunan yang berada di depan Kantor BRI Pangli, Kecamatan Sesean," ujarnya, saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2026). 

Menurutnya, salah satu bangunan yang menjadi perhatian adalah bangunan bertingkat lima yang diduga tidak memenuhi ketentuan, baik dari sisi perizinan maupun pelanggaran sempadan. 

Selain itu, terdapat sejumlah bangunan lain yang dilaporkan telah memasuki area sungai.

"Rencana penertiban ini tinggal menunggu pelimpahan dari Dinas PUPR. Setelah itu, Satpol PP akan turun langsung melakukan tindakan di lapangan atau eksekusi," ujarnya. 

Diperkirakan, terdapat lebih dari sepuluh bangunan di kawasan Pangli, Kecamatan Sesean, yang akan ditertibkan dalam tahap awal tahun ini.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi kepentingan umum, khususnya dalam menjaga ketertiban tata ruang serta mencegah potensi dampak lingkungan, seperti banjir akibat penyempitan aliran sungai.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat, baik pemilik bangunan maupun calon pelaku pembangunan, agar mematuhi aturan yang berlaku. 

Setiap pembangunan diharapkan memperhatikan garis sempadan sungai dan jalan, serta mengurus PBG melalui dinas teknis terkait, seperti Dinas PUPR dan perizinan.

"Kami berharap ada dukungan dan kerja sama dari masyarakat. Silakan membangun, tetapi harus sesuai aturan, agar ke depan tidak menimbulkan masalah,"tambahnya.

Penertiban ini diharapkan menjadi langkah tegas pemerintah dalam menata kawasan perkotaan di Toraja Utara agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved