Rabu, 6 Mei 2026

Terima Setoran dari Bandar Narkoba, Eks Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Resmi Dipecat

Dalam sidang tersebut, keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Terima Setoran dari Bandar Narkoba, Eks Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Resmi Dipecat
Tribun Toraja/Emba
POLISI NARKOBA - Suasana sidang etik terhadap eks Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifandi Efendi yang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy di Ruang Sidang lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2026). AKP Arifandi dipecat dari Polri. 

TRIBUNTORAJA.COM - Polda Sulawesi Selatan resmi memecat mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul, setelah keduanya dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.

Keputusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di ruang sidang Propam Polda Sulsel, Makassar, Selasa (10/3/2026).

Sidang etik dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.

Dalam sidang tersebut, keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Menurut Zulham, pemecatan dilakukan setelah keduanya dinilai terbukti secara etik menerima aliran dana dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Toraja Utara.

Dalam persidangan terungkap, AKP Arifandi Efendi diduga tidak melakukan penangkapan terhadap dua bandar narkoba berinisial OL dan AD karena menerima setoran rutin sebesar Rp10 juta setiap pekan.

“Setoran tersebut diduga mengalir melalui Aiptu Nasrul kepada AKP AE,” kata Zulham.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aliran dana dari kedua bandar tersebut diduga berlangsung selama 11 pekan dengan total mencapai Rp110 juta.

Dalam sidang etik, Aiptu Nasrul mengakui adanya aliran dana tersebut.

Namun AKP Arifandi Efendi membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Meski demikian, penyidik Propam mengaku memiliki sejumlah bukti yang menguatkan dugaan tersebut, termasuk pertemuan antara oknum polisi dan bandar narkoba di sebuah hotel serta adanya penyerahan uang.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap adanya pelepasan salah satu tersangka narkoba berinisial K yang kemudian ditangkap kembali setelah mengembalikan uang sebesar Rp8 juta.

Kabid Propam menjelaskan, AKP Arifandi Efendi dinilai melanggar enam pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sementara Aiptu Nasrul dikenakan empat pasal pelanggaran etik.

Meski telah dijatuhi sanksi pemecatan, keduanya menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved