PN Makale Klarifikasi Isu Eksekusi Lahan SMAN 2 dan Puskesmas Rantepao
Ia menjelaskan, perkara itu bermula dari gugatan perdata yang terdaftar dengan Nomor
Penulis: Anastasya Saidong Ridwan | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/lahan-sengketa-3.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pengadilan Negeri (PN) Makale memberikan penjelasan terkait isu eksekusi lahan yang menjadi objek sengketa di kawasan yang dikenal sebagai Lapangan Pacuan Kuda atau Lapangan Gembira di Kota Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulsel.
Juru Bicara PN Makale, Yudhi Bombing, mengatakan perkara tersebut sebenarnya telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak beberapa tahun lalu.
“Perkara ini telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, mulai dari putusan PN Makale hingga tingkat peninjauan kembali,” ujar Yudhi Bombing kepada wartawan Tribun Toraja, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan, perkara itu bermula dari gugatan perdata yang terdaftar dengan Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Makale.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan di berbagai tingkat peradilan, mulai dari Putusan Nomor 190/PDT/2018/PT Makassar di tingkat banding, Putusan Nomor 718 K/PDT/2019 di tingkat kasasi, hingga Putusan Nomor 911/PK/Pdt/2020 pada tingkat peninjauan kembali.
Setelah memenangkan perkara, pihak penggugat kemudian mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, PN Makale telah melakukan aanmaning atau teguran kepada pihak termohon eksekusi, yakni Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, pada 10 September 2025 agar melaksanakan putusan pengadilan.
Namun dalam prosesnya, PN Makale memfasilitasi pertemuan antara pemohon dan termohon eksekusi untuk mencari penyelesaian bersama.
“Dengan difasilitasi PN Makale, para pihak telah mencapai kesepakatan untuk pembayaran ganti rugi,” jelas Yudhi.
Dalam kesepakatan tersebut, nilai ganti rugi yang disepakati mencapai Rp220 miliar.
Angka itu disebut jauh lebih rendah dibanding nilai ganti rugi yang sebelumnya tercantum dalam putusan pengadilan, yakni sekitar Rp650 miliar.
“Meski terbilang besar, nilai Rp220 miliar ini jauh lebih rendah dari nilai ganti rugi dalam putusan yang mencapai Rp650 miliar,” ujarnya.
Menurut Yudhi, kesepakatan tersebut menunjukkan kedua belah pihak telah berupaya mencari solusi melalui musyawarah untuk memenuhi putusan pengadilan.
Saat ini, realisasi pembayaran ganti rugi tersebut masih menunggu koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan pemerintah pusat.
PN Makale berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat segera direalisasikan sehingga tidak perlu dilakukan langkah eksekusi paksa terhadap objek sengketa.
| 1.276 Siswa SMAN 2 Toraja Utara Terancam Tak Punya Gedung Sekolah |
|
|---|
| Ganti Rugi Lapangan Gembira Rantepao, Bupati Toraja Utara: Kami Masih Negosiasi |
|
|---|
| Siswa SMAN 2 dan 3 Rantepao Pilih Ketua OSIS Lewat E-Vote |
|
|---|
| Eks Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan Sempat Perjuangkan Tanah Lapangan Gembira Rantepao |
|
|---|
| Lempari Sekolah, Sejumlah Remaja di Toraja Utara Berurusan dengan Polisi |
|
|---|