Kamis, 4 Juni 2026

5 Saksi Diperiksa dalam Laporan Bupati Toraja Utara yang Tak Terima Dituding Terlibat Narkoba

Jika perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, surat yang dilayangkan akan berubah menjadi surat panggilan

Tayang:
Penulis: Zul Fadli | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto 5 Saksi Diperiksa dalam Laporan Bupati Toraja Utara yang Tak Terima Dituding Terlibat Narkoba
Tribun Toraja/Zul Fadli
LAPORAN POLISI - Tangapan layar unggahan Irma Tendengan di akun media sosial Facebook yang membuatnya dilaporkan ke polisi oleh Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Laporan Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, terhadap Irma Tendengan masih dalam tahap penyelidikan di Polres Toraja Utara.

Penyidik saat ini masih fokus mengumpulkan keterangan dan alat bukti awal.

Frederik melalui kuasa hukumnya melaporkan Irma atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, mengatakan penyidik telah memeriksa lima orang saksi serta melengkapi administrasi perkara.

Terlapor juga telah dikirimkan surat undangan klarifikasi.

“Saat ini masih sebatas undangan klarifikasi. Kami menunggu itikad baik dari terlapor untuk hadir memberikan keterangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, karena masih dalam tahap penyelidikan, belum ada upaya paksa yang dilakukan.

Jika perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, surat yang dilayangkan akan berubah menjadi surat panggilan resmi yang wajib dipenuhi.

Apabila tidak diindahkan, penyidik dapat melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum.

Ruxon menjelaskan, dalam proses pendalaman, penyidik berencana berkoordinasi dengan ahli bahasa, ahli pidana, serta ahli ITE.

Penanganan perkara siber ini berada di bawah Tipidter Unit II Polres Toraja Utara, dengan kemungkinan koordinasi bersama tim siber Polda jika diperlukan.

“Untuk penelusuran jejak elektronik, sementara kami masih mengacu pada dokumen yang diberikan pelapor. Jika masuk tahap penyidikan, tentu ada langkah teknis seperti penyitaan sesuai prosedur,” jelasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya warga Toraja Utara, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Sebelum memposting sesuatu, sebaiknya dilakukan pengecekan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan fitnah atau menyerang pribadi seseorang,” tutupnya.

Kronologi Pelaporan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved