Tertibkan Taksi Motor, Dishub Toraja Utara: Banyak Driver Tak Punya KTP
Kegiatan bertujuan menjaga situasi lalu lintas lebih tertib khususnya selama bulan Ramadan.
Penulis: Zul Fadli | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/penertiban-sitor-3.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Dinas Perhubungan (Dishub) Toraja Utara, melakukan penertiban taksi motor atau becak motor (sitor/bentor) yang beroperasi di Kota Rantepao, ibu kota Toraja Utara, Sulsel, Kamis (26/2/2026).
Penertiban menyasar beberapa tempat mangkal sitor.
Salah satunya di simpang tiga Jalan Andi Mappanyukki arah ke Jalan Wolter Monginsidi.
Penertiban sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu hingga bulan Ramadhan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Toraja Utara, Marthen Rano, menyampaikan penertiban menyasar sejumlah pelanggaran yang kerap dilakukan pengemudi sitor.
"Mulai dari pelanggaran jalur, kelengkapan administrasi hingga persoalan tarif," terangnya, di sela penertiban, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan bertujuan menjaga situasi lalu lintas lebih tertib khususnya selama bulan Ramadan.
Dalam penertiban ini, dishub mengeluarkan imbauan tegas agar para pengemudi sitor tidak melintas dan mangkal di jalur dua Rantepao.
Serta tidak parkir sembarangan yang dapat mempersempit arus lalu lintas.
Selain itu, petugas juga memeriksa kelengkapan pajak kendaraan dan identitas diri pengemudi.
Masih ditemukan pengemudi yang sudah lama berdomisili di Toraja Utara, bahkan hingga puluhan tahun, namun belum memiliki KTP setempat.
"Kami himbau yang belum punya KTP Toraja Utara agar segera mengurus. Apalagi ada yang sudah tinggal sampai 30 tahun, tapi belum memiliki identitas kependudukan di sini," tegasnya.
Terkait tarif sitor, Dishub menjelaskan bahwa sudah ada pembagian zona.
Kisaran tarif antara Rp5 ribu hingga Rp15 ribu, tergantung jarak tempuh.
Namun di lapangan masih ditemukan keluhan masyarakat yang membayar hingga Rp20 ribu sampai Rp25 ribu.
"Kami imbau kepada tukang sitor agar tidak menaikkan tarif seenaknya. Tarif sudah dibagi berdasarkan zona,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan selama penertiban berlangsung, sebagian besar sitor yang diperiksa sudah terdaftar.
Sementara yang belum memiliki kelengkapan diminta untuk tidak beroperasi hingga dokumennya lengkap.
"Yang tidak lengkap kami himbau jangan beroperasi dulu. Kalau tetap melanggar, akan kami bawa ke kantor untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.
Dishub berharap dengan penertiban ini, operasional sitor di Toraja Utara semakin tertib, aman, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi.(*)
| 12 Kopdes Merah Putih di Toraja Utara Siap Dialiri Listrik PLN |
|
|---|
| Siswi SMP Katolik Rantepao Toraja Utara Wakil Sulsel di Ajang Putri Cantik Indonesia 2026 |
|
|---|
| Dua RS di Toraja Utara Terima Bantuan Alat Deteksi Dini Gangguan Pendengaran |
|
|---|
| BMKG Ingatkan Potensi El Nino, Tana Toraja Waspada Kekeringan |
|
|---|
| Harga Gas 12 dan 5,5 Kg Naik, Warga Makale Tana Toraja Beralih ke Tabung 3 Kg |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.