Minggu, 12 April 2026

Beredar Kabar Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Dilepas, Kabid Propam Polda Sulsel Membantah

Ia membenarkan adanya surat itu, tetapi menegaskan bahwa isi surat bukan berarti yang bersangkutan dilepaskan dari proses penahanan.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Beredar Kabar Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Dilepas, Kabid Propam Polda Sulsel Membantah
Tribun Toraja/ist
PEREDARAN NARKOBA - Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, ditangkap terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Saat ini, AKP Arifan di tahan di Mapolda Sulsel. 

TRIBUNTORAJA.COM - Beredar potongan Surat Perintah Kapolda Sulawesi Selatan terkait penanganan terhadap Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi.

Dalam potongan surat tersebut tertulis perintah untuk melepaskan pengamanan terhadap yang bersangkutan dari ruang penjagaan Subbid Provos Polda Sulawesi Selatan.

Surat itu juga menyebutkan bahwa terduga pelanggar telah selesai menjalani pengamanan sejak 18 hingga 23 Februari 2026 dan selanjutnya dihadapkan kembali ke kesatuannya.

Potongan dokumen tersebut memicu kabar bahwa AKP Arifandi Efendi telah dibebaskan.

Namun, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, membantah kabar tersebut.

Ia membenarkan adanya surat itu, tetapi menegaskan bahwa isi surat bukan berarti yang bersangkutan dilepaskan dari proses penahanan.

“Bukan dilepaskan. Itu Patsusnya Paminal,” ujar Zulham saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026) malam.

Menurutnya, penempatan khusus (Patsus) awal oleh Paminal berlangsung selama dua hari dan dapat diperpanjang tiga hari, sehingga total lima hari sejak Rabu.

Setelah itu, jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, maka penanganan dilanjutkan ke Patsus kode etik dengan masa penahanan maksimal 30 hari.

“Kalau ada kode etiknya, kita lanjut ke Patsus kode etik. Jadi maksimal 30 hari,” jelasnya.

Zulham menegaskan, hingga kini status AKP Arifandi Efendi masih dalam penahanan dan proses pemeriksaan terus berjalan.

“Masih, masih ditahan,” tegasnya.

Terkait jadwal sidang etik, ia menyebut pihaknya masih menyusun agenda karena proses berpindah dari pemeriksaan Paminal ke penanganan oleh fungsi penegakan kode etik profesi.

“Jadwalnya kita lagi susun, karena dari Paminal ke Waprof. Yang berhak menyidangkan kan profesi kode etik,” ujarnya.

Saat ditanya soal dugaan barang bukti uang yang disebut sebagai setoran dari tersangka narkoba, Zulham belum bersedia merinci.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved