Beredar Kabar Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Dilepas, Kabid Propam Polda Sulsel Membantah
Ia membenarkan adanya surat itu, tetapi menegaskan bahwa isi surat bukan berarti yang bersangkutan dilepaskan dari proses penahanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/akp-arifan-efendi-3.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Beredar potongan Surat Perintah Kapolda Sulawesi Selatan terkait penanganan terhadap Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi.
Dalam potongan surat tersebut tertulis perintah untuk melepaskan pengamanan terhadap yang bersangkutan dari ruang penjagaan Subbid Provos Polda Sulawesi Selatan.
Surat itu juga menyebutkan bahwa terduga pelanggar telah selesai menjalani pengamanan sejak 18 hingga 23 Februari 2026 dan selanjutnya dihadapkan kembali ke kesatuannya.
Potongan dokumen tersebut memicu kabar bahwa AKP Arifandi Efendi telah dibebaskan.
Namun, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, membantah kabar tersebut.
Ia membenarkan adanya surat itu, tetapi menegaskan bahwa isi surat bukan berarti yang bersangkutan dilepaskan dari proses penahanan.
“Bukan dilepaskan. Itu Patsusnya Paminal,” ujar Zulham saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026) malam.
Menurutnya, penempatan khusus (Patsus) awal oleh Paminal berlangsung selama dua hari dan dapat diperpanjang tiga hari, sehingga total lima hari sejak Rabu.
Setelah itu, jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, maka penanganan dilanjutkan ke Patsus kode etik dengan masa penahanan maksimal 30 hari.
“Kalau ada kode etiknya, kita lanjut ke Patsus kode etik. Jadi maksimal 30 hari,” jelasnya.
Zulham menegaskan, hingga kini status AKP Arifandi Efendi masih dalam penahanan dan proses pemeriksaan terus berjalan.
“Masih, masih ditahan,” tegasnya.
Terkait jadwal sidang etik, ia menyebut pihaknya masih menyusun agenda karena proses berpindah dari pemeriksaan Paminal ke penanganan oleh fungsi penegakan kode etik profesi.
“Jadwalnya kita lagi susun, karena dari Paminal ke Waprof. Yang berhak menyidangkan kan profesi kode etik,” ujarnya.
Saat ditanya soal dugaan barang bukti uang yang disebut sebagai setoran dari tersangka narkoba, Zulham belum bersedia merinci.
Ia menegaskan keterangan lengkap akan disampaikan setelah proses pemeriksaan rampung.
“Soal itu, nanti saja lihat fakta. Saya tidak mau terlalu panjang memberi keterangan karena masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, AKP Arifandi Efendi bersama Kanit Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul, ditempatkan di ruang penahanan khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Kasus ini mencuat setelah pengungkapan perkara narkoba oleh Polres Tana Toraja yang mengamankan tersangka ET alias O dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ET diduga menyebut adanya aliran dana kepada oknum aparat di Polres Toraja Utara, yang disebut sebagai setoran rutin sebesar Rp13 juta per minggu sejak September 2025.
Hasil penyelidikan kemudian menyeret nama AKP Arifandi Efendi dan Aiptu Nasrul.(emba)
| Tipikor Polres Toraja Utara Bantah Pengembalian Dana Tes Kesehatan PPPK Tidak Merata |
|
|---|
| Pengembalian Sisa Uang Tes Kesehatan PPPK di Toraja Utara Tak Merata |
|
|---|
| Kasatlantas Polres Toraja Utara Pimpin Upacara di SMP Negeri 1 Rantepao |
|
|---|
| Pertamax dan Dexlite Naik, Polres Toraja Utara Awasi Kendaraan Tangki Modifikasi |
|
|---|
| Triwulan Pertama 2026, Kasus Lakalantas di Toraja Utara Menurun Drastis |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.