Rabu, 15 April 2026

'Kamu Jangan Berteriak' Ancam Pria Toraja Utara Sebelum Rudapaksa Anak Tirinya

Perbuatan tersebut terus berulang dan terakhir kali terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 12.40 Wita

Tayang:
Penulis: Zul Fadli | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto 'Kamu Jangan Berteriak' Ancam Pria Toraja Utara Sebelum Rudapaksa Anak Tirinya
Tribun Toraja/Zul Fadli
RUDAPAKSA ANAK - Resmob Polres Toraja Utara mengamankan terduga pelaku rudapaksa anak tiri, Sabtu (21/2/2026) pukul 02.25 Wita. 

 TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara, Sulsel, menangkap seorang pria berinisial MP (37), Sabtu (21/2/2026) pukul 02.25 Wita. 

Penangkapan MP atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

MP dilaporkan merudapaksa anak tirinya.

Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Bripka Simbara Buntu Lipa bersama anggotanya melakukan penangkapan berdasar laporan polisi Nomor: LP/B/66/II/2026/SPKT/Sat.Reskrim/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel.

Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial IK (19).

Dalam laporannya, IK mengaku dirudapaksa pertama kali terjadi pada bulan Juli 2022.

Saat itu, korban masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar SMA. 

Perbuatan tersebut terus berulang dan terakhir kali terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 12.40 Wita di lokasi yang sama, yakni rumah yang ditinggali pelaku dan korban di Toraja Utara.

Korban merasa keberatan dan dirugikan atas peristiwa tersebut sehingga melaporkannya ke Mapolres Toraja Utara untuk diproses secara hukum. 

Sebelum penangkapan, polisi telah memeriksa saksi berinisial LS (25), warga Kabupaten Tana Toraja.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku kasus persetubuhan.

"Resmob mengamankan terduga pelaku di rumahnya di sebuah lokasi di Toraja Utara tanpa perlawanan," terang perwira dua balok tersebut, Sabtu (21/2/2026). 

Setelah diamankan di Mapolres Toraja Utara, dilakukan interogasi awal, dan terduga pelaku telah mengakui perbuatannya.

Dimana korban saat itu masih berumur 16 tahun.

Kasat Reskrim, menjelaskan kejadian berawal pada bulan Juli tahun 2022 lalu, dimana korban sedang tidur dalam kamar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved