Rabu, 15 April 2026

3 Hari Disekap, Dicecoki Miras dan Dirudapaksa 10 Remaja SMP

Korban lantas dicekoki minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri dan dirudapaksa.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto 3 Hari Disekap, Dicecoki Miras dan Dirudapaksa 10 Remaja SMP
ist
Ilustrasi 

TRIBUNTORAJA.COM - Gadis remaja di Lampung Utara, Lampung, berinisial

NA (15), disekap selama 3 hari.

Selama disekap, NA dirudapaksa 10 pria.

NA disekap di sebuah gubuk di perkebunan.

Lokasinya di Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.

Kasus bermula saat NA dijemput oleh teman prianya, D, pada 14 Februari 2024.

D beralasan ingin mengajak korban ke tempat bermain futsal.

Di tengah perjalanan, D justru membawa korban ke gubuk di Desa Tanjung Bar.

Di gubuk itu, sembilan pelaku lainnya telah menunggu.

Korban lantas dicekoki minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri dan dirudapaksa.

Selama tiga hari disekap, selain dirudapaksa, korban sama sekali tak diberi makan dan hanya dipaksa meminum miras hingga kondisinya lemas.

"Benar, pada Rabu, 14 Februari lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah gubuk perkebunan di Kecamatan Bukit Kemuning, telah terjadi rudapaksa terhadap anak di bawah umur," ungkap Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, Rabu (13/3/2024).

"Pelaku membawa korban ke gubuk yang ada di tengah kebun kopi, lalu korban dirudapaksa oleh para pelaku secara bergilir," imbuh Teddy.

Pada 17 Februari 2024, korban berhasil ditemukan keluarganya dan warga yang melakukan pencarian.

Ibu korban, L, mengungkapkan sang putri ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved