18 Calon Jemaah Haji Toraja Utara Terancam Tak Berangkat Tahun 2026
Dengan demikian, setiap calon jemaah haji dari provinsi mana pun akan memiliki masa tunggu yang sama panjang.
Penulis: Lilianti Ariyani Saalino | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Sebanyak 18 calon jemaah haji asal Kabupaten Toraja Utara kemungkinan besar tidak akan diberangkatkan pada musim haji tahun 2026 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Toraja Utara, Sudirman Said, saat ditemui di kantornya, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, Rabu (12/11/2025).
Menurut Sudirman, jamaah Toraja Utara kemungkinan tidak masuk dalam daftar jamaah yang akan berangkat tahun 2026, karena yang akan diberangkatkan adalah pendaftar akhir tanggal 24 Oktober 2011, sesuai dengan Undang-undang
Sudirman menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari regulasi baru Kementerian Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa masa tunggu haji di seluruh Indonesia akan disamaratakan menjadi 26 tahun 4 bulan.
Dengan demikian, setiap calon jemaah haji dari provinsi mana pun akan memiliki masa tunggu yang sama panjang.
“Kalau sudah ada surat resmi dan benar mengenai penundaan pemberangkatan, maka keberangkatan calon jemaah akan ditunda selama lima tahun ke depan,” tambahnya.
Namun, ia menegaskan ada pengecualian bagi jemaah lanjut usia (lansia), yang masih memiliki peluang diberangkatkan lebih awal.
Sudirman mengungkapkan, 18 calon jemaah haji asal Toraja Utara yang terdampak merupakan mereka yang mendaftar pada tahun 2014.
Ia berharap, seluruh calon jemaah yang sudah terverifikasi tetap bersabar dan menerima keputusan pemerintah dengan lapang dada.
“Kami berharap jemaah haji asal Toraja Utara bisa bersabar dan mengambil hikmah dari kebijakan ini, sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat,” tutup Sudirman.
Calon Jemaah Haji Tana Toraja
Sementara itu, sebanyak 33 jamaah haji asal Kabupaten Tana Toraja, Sulsel, dipastikan tertunda keberangkatannya pada musim haji tahun 2026, menyusul penerapan regulasi baru Kementerian Agama (Kemenag) terkait sistem pembagian kuota haji berbasis provinsi.
Hal ini diungkap Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Tana Toraja, Ruslin M Said, saat ditemui di kantornya, Rabu (12/11/2025).
Menurut Ruslin, perubahan sistem pembagian kuota tersebut membuat daftar tunggu (waiting list) seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Selatan disatukan dan diurut berdasarkan nomor porsi terkecil atau yang lebih dulu mendaftar haji.
“Kuota tahun 2026 akan didominasi oleh kabupaten/kota dengan porsi kecil, yakni pendaftar tahun 2010 dan 2011. Sementara untuk Tana Toraja, pendaftarnya baru masuk pada akhir 2014 hingga awal 2015. Secara otomatis, Tana Toraja tidak mendapatkan kuota tahun 2026,” jelas Ruslin.
Ia menambahkan, berdasarkan pembagian kuota tersebut, enam kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang tidak memperoleh jatah haji tahun 2026 adalah Tana Toraja, Luwu Utara, Enrekang, Palopo, Luwu, dan Selayar.
Selain itu, hingga kini masih terdapat jamaah lunas tunda tahun 2025 yang belum mendapatkan kuota keberangkatan.
Nasib mereka masih menunggu keputusan pemerintah pusat, apakah akan tetap diberangkatkan tahun 2026 atau kembali ditunda.
“Kami masih menunggu hasil pembahasan di pusat terkait jamaah cadangan lunas tunda tahun 2025. Ada kemungkinan mereka bisa diakomodasi tahun depan, tetapi belum ada keputusan resmi,” ujar Ruslin.
Ruslin mengungkapkan, meski sempat muncul kekecewaan di awal pengumuman, para jamaah haji Tana Toraja kini telah menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
“Sekitar 80 persen jamaah sudah kami sampaikan informasinya melalui grup WhatsApp. Rata-rata mereka memahami kondisi ini sebagai kebijakan nasional, meski tentu ada rasa kecewa,” tuturnya.
Berdasarkan data Kementerian Agama Tana Toraja, hingga 3 November 2025, jumlah total pendaftar haji asal Tana Toraja mencapai 817 orang.
Dari jumlah itu, 33 jamaah yang akan berangkat tahun 2026 tertunda keberangkatannya.
Dengan regulasi baru ini, diperkirakan jamaah asal Tana Toraja baru bisa mendapatkan kuota keberangkatan pada musim haji 2027, bergantung pada kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait distribusi kuota provinsi.(*)
| Dampak Aturan Baru, 33 Calon Jamaah Haji Tana Toraja Batal Berangkat Tahun 2026 |
|
|---|
| Aturan Baru, Calon Jamaah Haji Tana Toraja dan Toraja Utara Terancam Tak Berangkat Tahun Ini |
|
|---|
| Kloter Pertama Musim Haji 2026 Berangkat 22 April |
|
|---|
| 10 Kepala Kemenag di Sulsel Diganti, Tana Toraja dan Toraja Utara? |
|
|---|
| Struktur Organisasi Kemenhaj Belum Rampung, Jamaah Haji Masih Diurus Kemenag |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Sudirman-Said1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.