Siswa SMAN 2 dan 3 Rantepao Pilih Ketua OSIS Lewat E-Vote
Ketua Panitia SMAN 2 Rantepao, Christopher Rannu Liamata, mengatakan pemilihan berbasis digital ini merupakan pengalaman
Penulis: Lilianti Ariyani Saalino | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/evote-ketua-osis.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 3 Rantepao melaksanakan pemilihan Ketua OSIS Periode 2025/2026, Senin (29/9/2025).
Menariknya, pemilihan menggunakan sistem elektronik voting (e-vote).
Pemilihan berbasis digital ini menjadi terobosan baru bagi kedua sekolah.
Jika sebelumnya siswa menggunakan surat suara untuk mencoblos, kini mereka memberikan hak pilih melalui laptop yang disediakan di bilik suara.
Ketua Panitia SMAN 2 Rantepao, Christopher Rannu Liamata, mengatakan pemilihan berbasis digital ini merupakan pengalaman pertama bagi sekolahnya.
“Tahun ini SMAN 2 Rantepao baru menggunakan sistem ini,” ujarnya.
Ia mengakui ada kendala teknis karena sebagian siswa masih belum terbiasa dengan sistem login.
“Masalahnya ada di siswa, karena ini pertama kali jadi agak lama di bagian login,” tambahnya.
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di SMAN 2 Rantepao mencapai 1.274 siswa dari kelas 10 hingga 12.
Mereka memilih tiga pasangan calon (paslon) Ketua dan Wakil Ketua OSIS.
Sementara itu, Kepala SMAN 3 Rantepao, Lukas Tandi Badoang, menjelaskan penggunaan e-vote merupakan program dari Dinas Pendidikan Sulsel yang berkolaborasi dengan KPU sebagai bentuk edukasi pemilu sejak dini.
Di SMAN 3 Rantepao, Ketua Panitia Firgilius Lino didampingi Wakil Ketua Panitia Merianty mencatat jumlah DPT sebanyak 730 siswa.
Tiga paslon ikut bersaing dalam pemilihan tersebut.
Namun, panitia sempat menghadapi hambatan teknis, seperti laptop yang lemot dan kesalahan kode akses.
“Ada kendala teknis, misalnya kode yang sudah terpakai, jadi guru harus mengganti kembali,” jelas Merianty.
Meski begitu, jalannya pemilihan tetap berlangsung tertib.
Guru dan panitia berupaya memastikan seluruh siswa bisa menggunakan hak pilih mereka.
Sejarah E-Vote
E-vote atau electronic voting adalah sistem pemungutan suara berbasis digital, di mana pemilih tidak lagi menggunakan kertas atau surat suara, melainkan perangkat elektronik seperti komputer, laptop, tablet, atau bahkan smartphone untuk memberikan suaranya.
Gagasan mesin pemungutan suara elektronik mulai muncul setelah mesin voting mekanik digunakan di Amerika Serikat pada awal abad ke-20.
Pada 1960-an, komputer generasi pertama mulai dimanfaatkan untuk eksperimen sistem pemilu otomatis.
Pada 1974, mesin voting elektronik pertama digunakan secara resmi di Pollokshields Burgh, Skotlandia.
Pada 1980-an, Amerika Serikat mulai mengembangkan sistem Direct Recording Electronic (DRE), di mana suara direkam langsung ke memori komputer.
Kemudian, Brasil dan India juga mulai melakukan riset penggunaan voting elektronik untuk pemilu.
Pada 1996, Brasil menguji Electronic Voting Machine (EVM) dan pada 2000, seluruh pemilu di Brasil sudah memakai e-vote.
Tahun 2004, India menjadi negara dengan pemilu elektronik terbesar di dunia, melibatkan lebih dari 380 juta pemilih menggunakan EVM.
Pada 2005, Estonia menjadi negara pertama yang memperkenalkan internet voting (i-voting) pada pemilu lokal, lalu digunakan pada pemilu nasional.
Perkembangan Global (2010–sekarang)
Banyak negara Eropa menguji sistem e-vote, tetapi ada juga yang menghentikannya karena kekhawatiran keamanan (misalnya Belanda dan Jerman).
Swiss, Kanada, Filipina, dan Venezuela termasuk negara yang pernah atau masih menggunakan e-vote.
Di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa kali menguji coba e-vote untuk skala kecil, misalnya pemilihan kepala desa (pilkades) di beberapa daerah sejak 2009.
Untuk pendidikan, e-vote mulai banyak digunakan di kampus dan sekolah untuk pemilihan BEM maupun OSIS, biasanya berbasis aplikasi lokal atau web sederhana.(*)
| 1.276 Siswa SMAN 2 Toraja Utara Terancam Tak Punya Gedung Sekolah |
|
|---|
| Ganti Rugi Lapangan Gembira Rantepao, Bupati Toraja Utara: Kami Masih Negosiasi |
|
|---|
| PN Makale Klarifikasi Isu Eksekusi Lahan SMAN 2 dan Puskesmas Rantepao |
|
|---|
| 263 PPPK Toraja Utara Wajib Tanam 12 Pohon per Orang Sebelum Diberi SK |
|
|---|
| Menikah Lagi Setelah Menduda Dua Tahun, Mengapa Wamenag Dipanggil Romo Padahal Muslim? |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.