Tekno
TikTok Angkat Bicara Usai Izin Operasionalnya Dibekukan Sementara oleh Komdigi
TikTok memberikan tanggapan resmi setelah izin TDPSE-nya dibekukan oleh Kementerian Komdigi. Perusahaan menyatakan tengah berkoordinasi dengan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM – TikTok akhirnya buka suara setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, Juru Bicara TikTok menegaskan bahwa perusahaan selalu berupaya untuk patuh terhadap hukum di setiap negara tempat platform tersebut beroperasi.
“Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” ujar perwakilan TikTok kepada KompasTekno, Jumat (3/10/2025).
Latar Belakang Pembekuan Izin
Sebelumnya, Kementerian Komdigi mengumumkan pembekuan TDPSE TikTok karena perusahaan tidak menyerahkan data yang diminta dalam proses investigasi.
Menteri Komdigi, Alexander, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya menemukan indikasi aktivitas monetisasi siaran langsung (live streaming) dari akun yang diduga terlibat perjudian online saat terjadi unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025.
Data yang diminta mencakup traffic pengguna, aktivitas siaran langsung, dan informasi monetisasi, termasuk jumlah serta nilai pemberian gift virtual.
TikTok sempat dipanggil pada 16 September 2025 untuk memberikan klarifikasi dan diberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data secara lengkap.
Namun, dalam surat bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan alasan kebijakan internal perusahaan.
Baca juga: Diduga Monetisasi Konten Judol di Fitur Live Streaming, Komdigi Bekukan Tiktok
Status TikTok Masih Bisa Diakses
Meski izinnya dibekukan, Alexander memastikan layanan TikTok tetap dapat digunakan oleh masyarakat seperti biasa.
“Selama pembekuan (TDPSE), layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya nonaktif sebagai PSE terdaftar,” jelas Alexander dalam keterangan yang diterima Sabtu (4/10/2025).
Ia menambahkan, TikTok telah menjalin komunikasi dengan Komdigi untuk menyelesaikan persoalan ini. Bila kewajiban penyerahan data dipenuhi, status pembekuan izin bisa segera dicabut.
“Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” ujarnya.
Baca juga: Donald Trump dan Xi Jinping Capai Kesepakatan soal Nasib TikTok di AS
Melanggar Regulasi Digital Nasional
Komdigi menilai sikap TikTok melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pasal tersebut mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menyampaikan data dan informasi yang diminta oleh pemerintah sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas digital yang berpotensi melanggar hukum.
Dengan pembekuan ini, TikTok berpotensi tidak bisa memperbarui atau menambah layanan secara resmi di Indonesia hingga statusnya dipulihkan.
(*)
Adu Hebat Xiaomi 17 Pro vs iPhone 17 Pro |
![]() |
---|
Meta Bakal Pakai Chat AI untuk Personalisasi Iklan di Facebook dan Instagram Mulai Desember 2025 |
![]() |
---|
Reebok Luncurkan Sepatu Edisi Khusus PlayStation, Hanya Dijual di 3 Negara |
![]() |
---|
Xiaomi 17 Usung Layar Belakang, Tapi Belum Mampu Geser iPhone 17 |
![]() |
---|
Kenapa Xiaomi 17 Pro dan Xiaomi 17 Pro Max Tak Masuk Indonesia? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.