Polisi Buru Donatur Demo Agustus 2025 Berujung Ricuh
Dugaan adanya donatur aksi lantaran para perusuh memiliki perlengkapan lengkap, mulai dari petasan hingga bom molotov
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/perusuh345.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Polisi terus memburu pihak yang diduga menjadi donatur aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 yang berujung ricuh di sejumlah daerah di Indonesia.
Dugaan adanya donatur aksi lantaran para perusuh memiliki perlengkapan lengkap, mulai dari petasan hingga bom molotov, seolah-olah disiapkan secara sistematis.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya sedang mengusut adanya aktor intelektual sekaligus pendana di balik aksi ricuh tersebut.
“Polri akan bergerak sesuai bukti di lapangan. Baik pelaku, aktor, maupun siapa yang membiayai, semua akan kita cari,” ujar Sigit di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Sejalan dengan itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan hasil awal penyelidikan menunjukkan adanya aliran dana di beberapa daerah.
“Ada pendana yang memberikan uang agar demo berujung ricuh. Saat ini masih proses pembuktian,” kata Djuhandani, Rabu (24/9/2025).
Untuk menelusuri aliran dana tersebut, Polri akan melibatkan PPATK.
“Pembuktian dilakukan secara saintifik, melalui koordinasi dengan PPATK terkait transaksi mencurigakan,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, Polri mencatat 959 tersangka dari hasil penyelidikan di 15 polda dan Bareskrim.
Dari jumlah itu, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan tidak semua anak diproses hukum.
“Sebanyak 68 anak mendapatkan diversi meski terbukti melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti, seperti bom molotov, ponsel, rekaman CCTV, akun media sosial, batu, poster, hingga kendaraan.
Para tersangka dijerat beragam pasal, mulai dari Pasal 160, 161, 170, 187 KUHP, hingga UU ITE dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Syahardiantono memaparkan modus yang digunakan para tersangka, antara lain, menghasut melalui poster, siaran langsung di media sosial, dan grup WhatsApp.
Menyebarkan video kericuhan untuk memprovokasi massa.
Melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan kantor pemerintah, hingga penyerangan aparat.
Serta membuat dan menggunakan bom molotov serta senjata berbahaya lainnya.
“Dari hasil pengembangan, siapapun yang terbukti terlibat, baik aktor lapangan maupun pendana, akan ditindak tegas,” tegas Syahardiantono. (tribun/abdi)
| BREAKING NEWS: Koalisi Mahasiswa Toraja Unjuk Rasa Tolak Ranperda RT/RW 2026–2045 |
|
|---|
| Kasus Bundir di Tana Toraja Tahun 2025 Naik 100 Persen, Unjuk Rasa Naik 220 Persen |
|
|---|
| MKD DPR Putuskan Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Bersalah, Adies Kadir dan Uya Kuya Bebas |
|
|---|
| Warga Bua Luwu Blokade Jalan Trans Sulawesi, Protes Rekrutmen PT BMS yang Dinilai Tak Adil |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Massa Gelar Aksi Damai di DPRD Tana Toraja Tolak Eksekusi Tongkonan Ka'pun |
|
|---|