Samsat Toraja Utara Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks
Samsat Toraja Utara menegaskan isu pemutihan pajak kendaraan bermotor hanyalah hoaks. Saat ini hanya berlaku insentif berupa diskon 9,5 persen...
Penulis: Lilianti Ariyani Saalino | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Lilianti Ariyani Saalino
PEMUTIHAN PAJAK - Samsat Toraja Utara menegaskan isu pemutihan pajak kendaraan bermotor hanyalah hoaks. Saat ini hanya berlaku insentif berupa diskon 9,5 persen dan pembebasan denda untuk balik nama kendaraan.
Dalam keputusan tersebut, untuk masa pajak tahun 2025 diberikan insentif berupa pengurangan PKB sebesar 9,5 persen. Diskon ini berlaku untuk berbagai jenis kendaraan, termasuk kendaraan pribadi, dinas, angkutan umum, hingga kendaraan bermotor baru.
Selain itu, masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan di wilayah Sulawesi Selatan berhak mendapatkan pembebasan denda PKB, pengurangan tunggakan pajak kendaraan bermotor di atas satu tahun sebesar 25 persen, serta potongan hingga 50 persen bagi kendaraan dari luar Sulawesi Selatan.
(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Cuaca di Toraja Utara Senin 15 September 2025: Potensi Hujan Ringan Siang dan Sore Hari |
![]() |
---|
BERITA FOTO: Semarak Pesparawi Nasional I PPGT di Rantepao Toraja Utara |
![]() |
---|
Cuaca di Toraja Utara Akhir Pekan Sabtu 13 September 2025: Pagi Cerah, Siang Cerah Berawan |
![]() |
---|
Klasis Rantepao dan Nanggala Karre Juara Pesparawi Nasional I PPGT |
![]() |
---|
Perpustakaan Daerah Toraja Utara Kini Dilengkapi Fasilitas Literasi Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.