Samsat Toraja Utara Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks

Samsat Toraja Utara menegaskan isu pemutihan pajak kendaraan bermotor hanyalah hoaks. Saat ini hanya berlaku insentif berupa diskon 9,5 persen...

Tribun Toraja/Lilianti Ariyani Saalino
PEMUTIHAN PAJAK - Samsat Toraja Utara menegaskan isu pemutihan pajak kendaraan bermotor hanyalah hoaks. Saat ini hanya berlaku insentif berupa diskon 9,5 persen dan pembebasan denda untuk balik nama kendaraan. 

Dalam keputusan tersebut, untuk masa pajak tahun 2025 diberikan insentif berupa pengurangan PKB sebesar 9,5 persen. Diskon ini berlaku untuk berbagai jenis kendaraan, termasuk kendaraan pribadi, dinas, angkutan umum, hingga kendaraan bermotor baru.

Selain itu, masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan di wilayah Sulawesi Selatan berhak mendapatkan pembebasan denda PKB, pengurangan tunggakan pajak kendaraan bermotor di atas satu tahun sebesar 25 persen, serta potongan hingga 50 persen bagi kendaraan dari luar Sulawesi Selatan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved