Samsat Toraja Utara Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks
Samsat Toraja Utara menegaskan isu pemutihan pajak kendaraan bermotor hanyalah hoaks. Saat ini hanya berlaku insentif berupa diskon 9,5 persen...
Penulis: Lilianti Ariyani Saalino | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO – Isu mengenai adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor di Toraja Utara kembali ramai diperbincangkan masyarakat.
Namun, pihak Samsat Toraja Utara menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Wilayah Toraja Utara, Epson Tambing, memastikan kabar tersebut hanyalah hoaks.
“Ndak ada itu pemutihan, hoax itu,” tegasnya saat ditemui di Kantor Samsat Toraja Utara, Jalan Palapa, Penanian, Rantepao, Senin (15/9/2025).
Epson menjelaskan, hingga saat ini belum ada surat keputusan dari Gubernur Sulawesi Selatan terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor di Toraja Utara.
Ia menilai, beredarnya isu tersebut membuat sebagian wajib pajak bingung dan menunda kewajiban membayar pajak.
Baca juga: Tetap Demo Meski Pajak Batal Naik, Warga Pati Tuntut Bupati Mundur
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa saat ini hanya berlaku kebijakan khusus untuk masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan.
“Yang bebas dendanya sekarang itu yang berlaku bersamaan dengan diskon 9,5 persen, itu ji yang mau balik nama,” jelasnya.
Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1270/1/2025 tentang pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor dalam rangka pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan mulai 1 Januari 2025.
Baca juga: Viral Buruh Jahit Harian di Pekalongan Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar, Fakta Dibaliknya Mencegangkan
Dalam keputusan tersebut, untuk masa pajak tahun 2025 diberikan insentif berupa pengurangan PKB sebesar 9,5 persen. Diskon ini berlaku untuk berbagai jenis kendaraan, termasuk kendaraan pribadi, dinas, angkutan umum, hingga kendaraan bermotor baru.
Selain itu, masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan di wilayah Sulawesi Selatan berhak mendapatkan pembebasan denda PKB, pengurangan tunggakan pajak kendaraan bermotor di atas satu tahun sebesar 25 persen, serta potongan hingga 50 persen bagi kendaraan dari luar Sulawesi Selatan.
(*)
Cuaca di Toraja Utara Senin 15 September 2025: Potensi Hujan Ringan Siang dan Sore Hari |
![]() |
---|
BERITA FOTO: Semarak Pesparawi Nasional I PPGT di Rantepao Toraja Utara |
![]() |
---|
Cuaca di Toraja Utara Akhir Pekan Sabtu 13 September 2025: Pagi Cerah, Siang Cerah Berawan |
![]() |
---|
Klasis Rantepao dan Nanggala Karre Juara Pesparawi Nasional I PPGT |
![]() |
---|
Perpustakaan Daerah Toraja Utara Kini Dilengkapi Fasilitas Literasi Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.