NasDem Desak DPR Stop Gaji dan Tunjangan Ahmad Sahroni serta Nafa Urbach
Fraksi NasDem meminta DPR hentikan gaji dan tunjangan Ahmad Sahroni serta Nafa Urbach yang berstatus nonaktif. Penonaktifan keduanya tengah...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/GAJI-TUNJANGAN-DIHENTIKAN-Kolase-Ahmad-Sahron.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Fraksi Partai NasDem meminta DPR RI menghentikan sementara pemberian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Keduanya saat ini berstatus nonaktif sebagai anggota DPR usai dinonaktifkan oleh partai.
“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat, Selasa (2/9/2025).
Proses di Mahkamah Partai
Viktor menjelaskan, penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach juga tengah diproses di Mahkamah Partai NasDem.
Keputusan lembaga itu akan menjadi dasar bagi langkah lanjutan partai terhadap status keduanya di DPR.
“Seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel,” tambah Viktor.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan kebangsaan.
“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” ujarnya.
Baca juga: PAN Minta DPR dan Kemenkeu Hentikan Gaji-Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya
Konteks Penonaktifan Anggota DPR
Diketahui, lima anggota DPR periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partai masing-masing, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
| DPD Partai Nasdem Toraja Utara Sebut Isu Merger dengan Gerindra Opini Sesat |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan soal Hak Rakyat Pecat Anggota DPR, Mekanisme Recall Tetap Jadi Wewenang Partai |
|
|---|
| Polemik DPR RI vs Koalisi Sipil soal Pasal Pemblokiran di UU KUHAP Baru |
|
|---|
| Wakapolri: Polisi Lamban, Warga Jadi Lebih Suka Lapor Damkar |
|
|---|
| DPR RI Resmi Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang Baru |
|
|---|