Sabtu, 9 Mei 2026

UPDATE Kasus Kematian Affan Kurniawan: Gelar Perkara Hari Ini, 2 Anggota Brimob Terancam Dipecat

Propam Polri ungkap fakta baru kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan. Dua anggota Brimob terancam dipecat, sementara gelar perkara dengan...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto UPDATE Kasus Kematian Affan Kurniawan: Gelar Perkara Hari Ini, 2 Anggota Brimob Terancam Dipecat
Wartakotalive.com/ Miftahul Munir
ANGGOTA BRIMOB DIPECAT - Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto membeberkan tindak lanjut pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas driver ojol Affan Kurniawan (20) hingga tewas dalam aksi demo ricuh di Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025), dengan mengatakan, sampai Senin hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban Affan, Zulkifli. Menurutnya dua anggota Brimob yakni Kompol K dan Brigadir R terancam dipecat dengan tidak hormat. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Divisi Propam Polri mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) berisi tujuh anggota Brimob pekan lalu.

Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan, hasil pemeriksaan menetapkan dua kategori pelanggaran terhadap tujuh personel Brimob tersebut.

 

 

1. Dua anggota lakukan pelanggaran berat

Dua anggota Brimob ditetapkan sebagai pelanggar berat, yakni Kompol K (Danyon Resimen IV Brimob Polri) dan Bripka R (pengemudi rantis PJJ nopol 17713-VII).

“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” kata Brigjen Agus, Senin (1/9/2025).

 

Baca juga: 22 Demonstran Positif Narkoba, Total 3.195 Orang Ditangkap Dalam Unjuk Rasa Ricuh di Indonesia

 

2. Lima anggota lakukan pelanggaran sedang

Lima anggota lainnya, yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, masuk kategori pelanggaran sedang.

Sanksi yang mungkin dijatuhkan antara lain penempatan di tempat khusus (parsus), mutasi bersifat demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan.

 

Baca juga: Sulsel Belum Kondusif, Jadwal Baru Laga PSM vs Persebaya Tak Jelas

 

3. Jadwal sidang kode etik

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved