Jumat, 1 Mei 2026

Sosok Hacker 'Bjorka' Ditangkap Polisi: Usia 22 Tahun, Tidak Lulus SMK 

Bjorka menjual data di dark web senilai puluhan juta, tergantung kesepakatannya dengan pembeli.

Tayang:
Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Sosok Hacker 'Bjorka' Ditangkap Polisi: Usia 22 Tahun, Tidak Lulus SMK 
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
HACKER BJORKA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan pemilik akun X atas nama Bjorka berinisial WFT (22) terkait kasus ilegal akses data nasabah salah satu bank swasta. Sosok WTF yang diduga pemilik akun Bjorkan merupakan pria berusia 22 tahun yang belajar IT secara otodidak. 

Pada Desember 2024, Bjorka terdeteksi juga aktif di dark forum setelah sejumlah negara menutup akses dark web.

Dark web dan dark forum adalah bagian dari internet yang tidak dapat diakses melalui mesin pencari biasa seperti Google, dan biasanya memerlukan perangkat khusus.

Biasanya digunakan oleh mereka yang ingin berbagi informasi secara anonim.

Namun, karena beberapa platform di dark web ditutup secara hukum oleh di beberapa negara, Bjorka berpindah-pindah dari satu aplikasi ke aplikasi lainnya.

"Karena beberapa platform di dark web tersebut dilakukan penutupan secara bersama-sama oleh law enforcement dari beberapa negara dalam hal ini interpol sehingga si pelaku ini lompat dari satu aplikasi dark web ke aplikasi dark web lain," jelas Alvian.

Untuk menyamarkan dirinya dan menghindari patroli siber, Bjorka kerap mengganti username.

Ia sempat berganti username menjadi Skywave.

Lalu, pada Maret 2025, kembali berganti menjadi Shint Hunter dan di bulan Agustus berubah nama menjadi Opposite 6890.

"Pada bulan Maret 2025, tersangka mengubah nama lagi menjadi Shint Hunter lalu pada Agustus 2025 berubah nama lagi jadi Opposite 6890," ungkap Alvian.

Pelaku juga diketahui memperjualbelikan data melalui platform lain, seperti Facebook, TikTok, dan Instagram, serta menerima pembayaran dalam bentuk mata uang kripto.

Kini, Bjorka alias WFT telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana mengambil database dari breach forum, lalu diunggah di dark forum.

Ia dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya adalah paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.

Tidak Lulus SMK, Belajar IT Otodidak

AKBP Alvian Yunus mengungkapkan Bjorka alias WFT tak memiliki latar belakang pendidikan Internet dan Teknologi (IT).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved