Update Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2026 Berdasarkan SKB, Total 25 Hari 

Penetapan hari libur ini dapat mendorong mobilitas wisata dan ekonomi daerah melalui pergerakan masyarakat saat libur panjang. 

Editor: Apriani Landa
canva.com
TANGGAL MERAH - Ilustrasi tanggal merah di kalender. Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, dengan total 25 hari. 

TRIBUNTORAJA.COM - Berikut ini daftar libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2026.

Daftar tersebut telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani pada Jumat (19/9/2025).  

Total libur nasional dan cuti bersama ada 25 hari.

"Hari libur nasional 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, dikutip dari Kompas.com.

Dengan adanya penetapan ini, memudahkan masyarakat untuk membuat agenda aktivitas, misalnya liburan, mudik, atau agenda lainnya.

Ini juga jadi acuan pelaku usaha untuk menyusun program marketing.

Penentuan ini diharapkan dapat mendorong mobilitas wisata dan ekonomi daerah melalui pergerakan masyarakat saat libur panjang. 

Berikut rincian hari libur nasional tahun 2026, baik hari besar keagamaan dan kenegaraan:

Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi 

Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 

Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili 

Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi 

Sabtu-Minggu, 21-22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 H 

Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus 

Minggu, 5 April 2026: Paskah (Hari Kebangkitan Yesus Kristus) 

Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional 

Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus 

Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 H 

Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE 

Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila 

Selasa, 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1448 H 

Senin, 17 Agustus 2026: Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI 

Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW 

Jumat, 25 Desember 2026: Hari Natal.  

Adapun cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, yaitu:

Senin, 16 Februari: Cuti Bersama Imlek 2577 Kongzili 

Rabu, 18 Maret: Cuti Bersama Nyepi 

Jumat, Senin, Selasa, 20, 23, 24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H 

Jumat, 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus 

Kamis, 28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 H 

Kamis, 24 Desember: Cuti Bersama Natal.  

Adanya SKB 3 Menteri ini sekaligus menegaskan kepastian kalender nasional.  

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved