KPK Sita Uang Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Sebut Jumlahnya Segini
Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui agen travel penyelenggara haji.
Sementara, haji khusus diselenggarakan oleh pihak swasta atau travel yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK pun mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
(Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sita Uang dari Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Jumlahnya Nanti Kami Update
KPK Sita Uang dari Ustad Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Kasus Pemerasan K3: Sita Uang, Mobil, Hingga Motor Ducati |
![]() |
---|
Ditangkap KPK Kasus Pemerasan, Noel Mantan Ketua Jokowi Mania Punya Mobil Idaman Offroader |
![]() |
---|
100 Agen Travel Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 |
![]() |
---|
Kasus Kuota Haji, KPK Juga Cekal Mertua Menpora Dito Ariotedjo ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.