KPK Sita Uang Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Sebut Jumlahnya Segini

Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui agen travel penyelenggara haji. 

|
Editor: Apriani Landa
tribunnews
KEMBALIKAN UANG - Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah memenuhi panggilan KPK pada Selasa (9/9/2025). Usai diperiksa, Khalid mengembalikan sejumlah uang kepada KPK. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024 terus bergulir.

Termasuk memintai keterangan biro perjalanan haji yang terkait dengan dugaan kasus korupsi ini, salah satunya adalah Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour (PT Zahra Oto Mandiri).

Baca juga: Nama Ustad Khalid Basalamah Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Kata KPK

KPK mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang dari Khalid Basalamah. Penyitaan ini dilakukan setelah KPK memeriksa Khalid sebagai saksi pada Selasa (9/9/2025).

Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui agen travel penyelenggara haji. 

"Ada pengembalian uang, benar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Budi Prasetyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid. Namun, dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji. 

"Namun jumlahnya belum terverifikasi, nanti kami akan update. Penyitaan itu masuknya," tambahnya.

Nantinya, barang bukti ini akan dimasukkan ke dalam berkas perkara untuk dibawa ke persidangan guna membongkar dugaan permainan dalam distribusi kuota tambahan haji.

"Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustadz KB melalui Biro perjalanannya," katanya.

Terpisah, dilansir dari Kompas.com, Ustaz Khalid Basalamah mengakui telah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK. Hal ini disampaikan dalam podcast YouTube yang ditayangkan di kanal Kasisolusi. 

Khalid menyebutkan sudah mengembalikan sejumlah uang ke negara melalui KPK sebagai bagian dari penyelidikan. 

Baca juga: KPK Sita Uang dari Ustad Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji

“Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara, Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid dalam tayangan podcast dilansir dari Kompas.com.

Mengaku Korban

Sebelumnya, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah selaku Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi fakta, Selasa (9/9/2025). 

DAlam pemeriksaan itu, Ustaz Khalid mengaku dirinya serta travelnya juga sebagai korban.

Khalid mengungkapkan bahwa dirinya pindah dari keberangkatan haji furoda menjadi haji khusus usai mendapatkan tawaran dari Ibnu Mas'ud selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata. 

“Saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Masud yang pemilik PT Muhibah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini (haji khusus),” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam. 

Khalid mengatakan, saat itu Ibnu Mas’ud mengaku bahwa kuota haji tersebut resmi dari Kementerian Agama. 

"Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami, PT Muhibah kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” ujarnya. 

Khalid mengatakan, ada sekitar 122 orang jemaah haji yang ikut menggunakan haji khusus dari Travel Muhibbah. Dia pun merasa tertipu oleh Travel Muhibbah tersebut. 

"Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” tuturnya. 

Khalid mengatakan, fasilitas yang didapatkannya atas perjalanan haji bersama travel Muhibbah ini seperti haji khusus. 

“Fasilitas ya seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” ucap Khalid. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetya, menekankan bahwa keterangan yang diberikan Khalid sangat membantu penyidik dalam memahami modus operandi yang terjadi.

"Didalami penyidik terkait dengan pengetahuannya bagaimana memperoleh kuota tambahan, bagaimana pelaksanaan ibadah haji di lapangan,” jelas Budi. 

"Penyidik terbantu dari informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi saudara KB, sehingga mendukung dalam proses pengungkapan perkara," imbuhnya.

Kasus kuota haji 

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Kasus ini bermula saat KPK menemukan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk haji khusus dan haji reguler yang diberikan pemerintah Arab Saudi. 

Haji reguler adalah pelaksanaan haji yang dikelola oleh Kementerian Agama, yang mengatur segala aspek perjalanan mulai dari transportasi, akomodasi, hingga pembimbing ibadah. 

Sementara, haji khusus diselenggarakan oleh pihak swasta atau travel yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. 

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. 

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. 

"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).   

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia. 

KPK pun mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

(Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sita Uang dari Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Jumlahnya Nanti Kami Update

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved