Kamis, 16 April 2026

Beroperasi di Bulan Ramadan, 62 Perempuan THM Terjaring Razia Satpol PP Tana Toraja

Operasi tersebut menyasar sejumlah kecamatan, mulai dari Mengkendek, Makale, Makale Utara hingga Sangalla.

Tayang: | Diperbarui:
zoom-inlihat foto Beroperasi di Bulan Ramadan, 62 Perempuan THM Terjaring Razia Satpol PP Tana Toraja
Tribun Toraja/Anastasya Saidong Ridwan
PENERTIBAN THM - Suasana pengecekan identitas dan penandatanganan surat perjanjian untuk tidak bekerja selama bulan Ramadan di Kantor PPA TAna Toraja, Rabu (4/3/2026). Sebanyak 62 wanita pekerja THM diamankan Satuan Satpol-PP saat operasi penertiban Tempat Hiburan Malam d Tana Toraja. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Sebanyak 62 perempuan yang terdiri dari pelayan dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Tana Toraja, Sulsel, diamankan aparat gabungan karena kedapatan tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah.

Penertiban THM dilakukan oleh tim gabungan terdiri Satuan Polisi Pamong Praja bersama Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam operasi pada 28 Februari dan 2 Maret 2026. 

Operasi tersebut menyasar THM di sejumlah kecamatan, mulai dari Mengkendek, Makale, Makale Utara hingga Sangalla.

Kepala Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Tana Toraja, Eli Bernat, mengungkapkan bahwa seluruh perempuan yang diamankan berasal dari THM yang kedapatan beroperasi secara diam-diam.

“Dari hasil penelusuran kami di sejumlah THM, mereka tetap beroperasi meski sudah ada imbauan dan ketentuan dalam Perda,” ujar Eli Bernat, Rabu (4/3/2026).

Ia menegaskan, operasi tersebut mengacu pada Pasal 41 poin 4 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, yang secara tegas mengatur bahwa THM, bar, karaoke dan tempat ketangkasan wajib tutup pada hari raya keagamaan.

“Di dalam perda sudah jelas ketentuannya. THM, bar, karaoke, dan tempat ketangkasan harus ditutup di hari raya keagamaan. Kami hanya menegakkan aturan itu,” tegasnya.

Dari hasil penyisiran, Satpol PP juga menemukan sejumlah tempat usaha yang izinnya hanya sebagai warung makan, namun dialihfungsikan menjadi tempat hiburan malam hingga menjual minuman beralkohol.

Tak hanya itu, petugas turut memeriksa legalitas peredaran minuman keras di lokasi. 

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah pelaku usaha memiliki Surat Keterangan (SK) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk penjualan minuman beralkohol golongan A (di bawah 5 persen) hingga golongan C (hingga 45 persen).

“Kami cek juga izin minolnya, apakah ada SK dari Disperindag sesuai golongannya. Ini bagian dari pengawasan,” jelas Eli.

Ia menambahkan, langkah tersebut bukan sekadar razia rutin, melainkan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga ketertiban dan toleransi antarumat beragama.

“Memang daerah ini mayoritas beragama Kristen, tetapi kita tetap mengedepankan toleransi. Momentum Ramadan harus dihormati. Negara hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah,” katanya.

Sebelum Ramadan, Satpol PP mengaku telah menyampaikan imbauan langsung ke sejumlah THM agar tidak beroperasi selama bulan puasa. 

Namun, dalam praktiknya masih ditemukan tempat yang nekat membuka aktivitas secara tersembunyi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved