Senin, 18 Mei 2026

Korupsi Irigasi Rp2,2 Miliar, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Toraja Utara Ditahan

Titus juga merupakan pelaksana kegiatan sekaligus koordinator lapangan tim teknis pekerjaan irigasi perpipaan.

Tayang:
zoom-inlihat foto Korupsi Irigasi Rp2,2 Miliar, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Toraja Utara Ditahan
Tribun Toraja/Anastasya Saidong Ridwan
KASUS KORUPSI - Kejari Tana Toraja mengumumkan penetapan Titus Rappan, Kepala Bidang Sarana Prasarana, Dinas Pertanian sekaligus pelaksana kegiatan dan koordinator lapangan tim teknis pekerjaan irigasi perpipaan, sebagau tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negar, Rabu (3/12/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kejaksaan Negeri Tana Toraja resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara pada pekerjaan irigasi perpipaan di Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra A.H, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Tana Toraja, Rabu (3/12/2025).

Dalam keterangannya, Frendra menyebut bahwa tersangka bernama Titus Rappan, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pertanian Toraja Utara.

Titus juga merupakan pelaksana kegiatan sekaligus koordinator lapangan tim teknis pekerjaan irigasi perpipaan.

Frendra menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah berdasarkan hasil ekspose internal.

“Hari ini kami resmi menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan irigasi perpipaan, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.221.910.450,” ujar Frendra.

Tersangka TR ditahan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor PRINT-510/P.4.26/Fd.2/12/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/P.4.26/Fd.2/12/2025 untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

Sebelum ditahan, Titus menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Lakipadada dan dinyatakan sehat.

Setelah pemeriksaan, ia turut dihadirkan pada konferensi pers di lantai dua kantor kejaksaan.

Saat berada di ruangan, Titus tampak membelakangi kamera.

Frendra mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan secara mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap 118 saksi, mulai dari pejabat Kementerian Pertanian RI, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel, hingga Dinas Pertanian Toraja Utara.

Kasus ini bermula dari dugaan mark up harga material pipa serta pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

“Tersangka mengarahkan sekitar 60 kelompok tani untuk membeli material pipa pada toko tertentu dengan harga yang sudah di-mark up, dan menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta,” jelas Frendra.

Program irigasi perpipaan tersebut memiliki nilai anggaran Rp8 miliar dari Kementerian Pertanian melalui Ditjen Sarana dan Prasarana TA 2024, dengan realisasi Rp7,92 miliar pada 80 titik secara swakelola tipe III.

Berdasarkan LHP BPK RI Nomor 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025 tertanggal 5 November 2025, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp2,22 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved