Sabtu, 11 April 2026

Kwarnas Minta Menteri Pendidikan Tinjau Ulang Penghapusan Pramuka di SD dan SMP

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Kwarnas Minta Menteri Pendidikan Tinjau Ulang Penghapusan Pramuka di SD dan SMP
ist
ILUSTRASI: Wakil Bupati Toraja Utara yang juga Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, membuka perkemahan di Ranting Nanggala, Senin (14/8/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Lewat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.

Dengan demikian aturan tersebut menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Ekstrakurikuler memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar serta ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik.

Adapun pengembangan ekstrakurikuler mengacu pada komponen, jenis dan format kegiatan, prinsip pengembangan, mekanisme, evaluasi, daya dukung, dan pihak yang terlibat.

Sementara itu, fungsi ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memuat fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karier.

Kebijakan Nadiem ini menuai protes.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul merupakan kebijakan yang kebablasan.

“Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib bagi kami kebablasan. Pramuka selama ini telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik. Kegiatan kepanduan ini juga telah berkontribusi bagi tertanamnya rasa cinta air yang menjadi karakter khas pelajar Pancasila,” ujar Syaiful Huda kepada wartawan, Senin (1/4/24).

Huda mengatakan, menjadikan kegiatan ekstrakurikuler termasuk Pramuka sebagai kegiatan sukarela bagi peserta didik bisa jadi kebijakan terbaik.

Kendati demikian, kata dia, Nadiem Makarim seharusnya memahami bahwa tidak semua peserta didik maupun wali murid yang mempunyai preferensi cukup untuk memilih kegiatan ekskul sesuai dengan kebutuhan mereka.

"Jangan semua dibayangkan peserta didik kita semua ada di kota-kota besar yang mempunyai akses informasi cukup untuk memahami kebutuhan pengembangan diri mereka. Bagaimana dengan peserta didik yang ada di pelosok nusantara. Bisa jadi mereka akan memilih tidak ikut eskul karena hanya bersifat sukarela,” ujarnya.

Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka juga menyayangkan Permendikbudristek yang tidak menjadikan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved