Pemilu 2024
Jangan Terima 'Money Politic', Ustaz Abdul Somad: Haram!
"Sekali haram tetap haram. Jangan. Jangan. Hindari money politic," jelas UAS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-uang.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 rawan money politik seperti serangan fajar, pemberian sembako, dan lainnya.
Pemilu 2024 serentak digelar besok, 14 Februari 2024.
Pemilih akan mencoblos Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR Ri, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Serangan fajar diistilahkan untuk "pemberian uang" yang disebar ke rumah-rumah jelang pagi di hari pemilihan.
Serangan fajar diberikan kontestan pemilu, baik caleg maupun tim dari paslon pilpres, untuk menggaet suara.
Karena jelang pemilihan, terkadang ada timses Caleg maupun Capres memberikan uang, bingkisan, atau semacamnya kepada warga.
Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan tentang hukum ketika pemilih mengambil uang serangan fajar dari caleg ataupun tim paslon Pilpres.
Hukum menerima uang saat Pemilu diungkap Ustadz Abdul Somad dalam sebuah ceramah beberapa tahun lalu.
Video Ustadz Abdul Somad diposting di kanal YouTube Shaquille kicau chane, empat tahun lalu.
Dalam video, tampak Ustadz Abdul Somad atau karib disapa UAS membaca pertanyaan dari seorang jamaah.
Pertanyaannya "Apa hukumnya menerima uang dalam Pemilu," kata UAS membaca pertanyaan tersebut, dikutip Tribun-Timur.com dari video.
"Ambil uangnya, jangan coblos orangnya," kata UAS.
"Setuju," lanjut UAS lagi yang disambut ucapan setuju dari jamaah.
Tak berhenti di situ, UAS menjelaskan, uangnya diambil bukan untuk pribadi, melainkan diserahkan ke panti jompo, anak yatim, dan fakir miskin.
UAS menegaskan praktik money politic atau politik uang itu hukumnya haram.
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|