Begini Cara Hitung Denda Keterlambatan dan Bayar Pajak STNK Kendaraan, Bisa Lewat Indomaret!
Denda telat bayar pajak dihitung berdasarkan durasi keterlambatan. Penghitungannya adalah berdasarkan hari, bulan, hingga tahunan.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/STNK.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor.
Pajak ini mencakup beberapa komponen seperti berikut ini.
BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang merupakan pajak untuk perubahan kepemilikan kendaraan bermotor.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang merupakan kontribusi wajib untuk dana kecelakaan lalu lintas, dengan nilai berbeda tergantung kekuatan mesin kendaraan.
Kemudian ada PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pajak tahunan yang ditentukan berdasarkan kapasitas mesin, tahun produksi, dan faktor relevan lainnya. Selanjutnya ada biaya administratif untuk STNK kendaraan baru.
Biaya ADM TNKB atau biaya untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.
Baca juga: Begini Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak
Denda telat bayar pajak dihitung berdasarkan durasi keterlambatan.
Penghitungannya adalah berdasarkan hari, bulan, hingga tahunan, berikut selengkapnya:
- 2 Hari - 1 Bulan: PKB x 25 persen.
- 2 Bulan: PKB x 25 % x 2/12 + denda SWDKLLJ.
- 3 Bulan: PKB x 25 % x 3/12 + denda SWDKLLJ.
- 6 Bulan: PKB x 25 % x 6/12 + denda SWDKLLJ.
- 1 Tahun: PKB x 25 % x 12/12 + denda SWDKLLJ.
- 2 Tahun: 2 x PKB x 25 % x 12/12 + denda SWDKLLJ.
- 3 Tahun: 3 x PKB x 25 % x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Contoh: Untuk PKB motor 150cc sebesar Rp200.000 yang terlambat 6 bulan, total pembayaran adalah Rp292.000, termasuk PKB, SWDKLLJ, dan denda.
Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati di Samsat Lengkap dengan Penghitungan Denda