Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak Secara Online, Lengkap dengan Syarat dan Proses

Penulis: Redaksi
Editor: Donny Yosua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CARA URUS KTP - Ilustrasi KTP Elektronik. Ketahui cara mengurus KTP hilang atau rusak secara online dengan mudah. Simak syarat, dokumen yang dibutuhkan, dan aturan resmi dari Dukcapil.

TRIBUNTORAJA.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia.

Kehilangan atau kerusakan KTP kerap menimbulkan kendala, mulai dari membuka rekening bank, mengurus BPJS, hingga keperluan administrasi publik lainnya.

Kini, pemerintah mempermudah masyarakat dengan menyediakan layanan pengurusan KTP hilang atau rusak secara online.

 

 

Proses ini lebih praktis, cepat, dan efisien tanpa harus antre panjang di kantor Dukcapil.

Umumnya, pengurusan KTP hilang dapat dilakukan di kantor kecamatan, Dukcapil, atau Kantor Suku Dinas Kependudukan untuk wilayah DKI Jakarta.

Namun, sejumlah daerah telah menyediakan layanan digital melalui aplikasi resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing kota.

 

Baca juga: Terpidana Kasus Korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto Bebas Bersyarat

 

Berdasarkan laman resmi dukcapil.kemendagri.go.id, pengurusan KTP-el yang hilang atau rusak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Aturan tersebut mewajibkan warga negara yang kehilangan atau mengalami kerusakan KTP-el untuk segera melaporkan dan mengurus penggantian dokumen paling lambat 14 hari sejak kejadian.

Selain itu, pengurusan KTP hilang maupun rusak tidak dipungut biaya alias gratis.

 

Baca juga: Urus KTP Lebih Gampang, Dukcapil Tana Toraja Tawarkan Layanan Sehari Jadi

 

Syarat Mengurus KTP Hilang atau Rusak

Salah satu contoh layanan online tersedia di Kecamatan Kelurahan Kota Cimahi melalui aplikasi Dilandacita.

Permohonan cetak ulang KTP karena hilang atau rusak dapat diajukan secara langsung melalui aplikasi tersebut.

Adapun persyaratan yang diperlukan antara lain:

  1. Mengisi Formulir F-1.02 yang dapat diunduh melalui aplikasi atau situs resmi di sini: https://lapakami.cimahikota.go.id/layanan/cetak-ktp
  2. Menyertakan Kartu Keluarga (KK).
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP hilang).

 

Baca juga: Ini 6 Jenis Nama yang Ditolak untuk KTP dan KK Berdasarkan Permendagri 73/2022

 

Sementara itu, jika pencetakan ulang disebabkan perubahan data pada Kartu Keluarga, permohonan dapat diajukan melalui aplikasi Dilandacita maupun langsung di kecamatan.

Perlu dicatat, syarat dan tata cara pengurusan KTP hilang atau rusak bisa berbeda-beda di tiap daerah.

Karena itu, masyarakat disarankan untuk mengecek informasi terbaru di website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) wilayah masing-masing.

(*)