TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Tidak semua nama bisa digunakan dalam dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menegaskan, nama yang tidak sesuai aturan akan ditolak, sehingga dokumen kependudukan tidak dapat diterbitkan.
“Tujuan utamanya adalah untuk mendukung kelancaran pelayanan publik, memberikan perlindungan hukum bagi anak, serta memastikan bahwa nama mencerminkan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/7/2025).
Permendagri ini telah berlaku sejak 21 April 2022.
Nama-nama yang sudah tercatat sebelum aturan ini tetap sah dan tidak perlu diubah.
Baca juga: Ikut Rambu Solo Lalu ke Londa Toraja Utara, Wisatawan Italia Terkesan
Berikut 6 Jenis Nama yang Ditolak Dukcapil:
- Mengandung Makna Negatif
Nama tidak boleh mengandung kata-kata yang bernada menghina, provokatif, atau bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan. - Terdiri dari Satu Kata
Nama harus minimal dua kata. Ini mempermudah pelayanan publik, termasuk dalam pengurusan paspor. - Terlalu Panjang (Lebih dari 60 Karakter)
Nama yang melebihi 60 karakter (termasuk spasi) tidak akan dicatat. - Mengandung Angka atau Tanda Baca
Nama tidak boleh berisi angka, simbol, atau tanda baca. Harus menggunakan huruf latin standar. - Sulit Dibaca atau Multitafsir
Nama yang rumit, tidak lazim, atau dapat ditafsirkan ganda akan ditolak. - Berbentuk Singkatan
Nama singkatan tidak diperbolehkan, kecuali singkatan tersebut umum dan dikenal luas serta tidak bermakna lain.
Gelar akademik atau keagamaan tidak boleh dicantumkan dalam dokumen seperti akta lahir, akta kematian, dan akta perkawinan.
Namun, gelar boleh ditulis di KK dan e-KTP, dengan penulisan yang bisa disingkat.
(*)