"Menuntut terdakwa Syahruna dengan pidana 6 tahun penjara dan dikurangi selama masa tahanan dan penangkapan," ujarnya.
Syahruna juga didenda Rp 100 juta dan apabila tidak ditidak maka diganti pidana penjara 1 tahun.
Syahruna terbukti melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP
Aria menyebutkan, hal memberatkan terdakwa karena meresahkan masyarakat.
Hal lainnya karena Syahruna berbelit-belit saat persidangan.
Sedangkan hal meringankan terdakwa dianggap sopan dan tulang punggung keluarga.
Dalam dakwaannya, terdakwa Syahruna berperan membuat uang palsu.
Ia belajar membuat uang palsu secara otodidak lewat internet.
Syahruna merupakan karyawan Annar Salahuddin Sampetoding.
Ia memproduksi uang palsu bersama Ambo Ala dan Andi Ibrahim.
Syahruna awalnya membuat uang palsu Rp 40 juta di rumah Annar Jl Sunu 3, Makassar.
Lalu produks uang palsu berlanjut di Gedung Perpustakaan kampus UI UINAM Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Di UINAM, Syahruna memproduksi uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak Rp 600 juta.
Uang palsu buatannya disebut lolos mesin penghitung dan UV dan nyaris sempurna.(sayyid)