TRIBUNTORAJA.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara ribuan rekening pasif (dormant) sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan rekening untuk aktivitas kriminal.
Rekening dormant sendiri adalah rekening tabungan atau giro yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Hasil temuan PPATK menunjukkan bahwa rekening-rekening semacam ini kerap disalahgunakan untuk transaksi ilegal seperti pencucian uang, penipuan daring, perdagangan narkotika, hingga penampungan hasil perjudian online.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tulis PPATK melalui akun media sosial resminya, @ppatk_indonesia.
Meski dilakukan pemblokiran sementara, PPATK menegaskan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang tersimpan.
Nasabah dapat mengajukan reaktivasi melalui bank masing-masing atau menghubungi PPATK untuk proses klarifikasi.
Selama tahun 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal, terutama perjudian online.
Kebijakan PPATK ini melahirkan gelombang protes dari masyarakat.
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bahkan menyoroti soal kebijakan pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Pengembangan Big Data INDEF, Eko Listiyanto mengatakan kebijakan tersebut dinilai gegabah dan berdampak besar terhadap perekonomian.
"Menurut saya, direvisi ya, bukan berarti kita nggak mendukung pemberantasan judi online ya, tetapi cara ini terlalu gegabah begitu," kata Eko.
Adapun dampak yang paling dekat yakni berpotensi menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat untuk menabung di perbankan.
Dimana masyarakat yang sejatinya menabung di bank agar bisa mengambil uangnya sewaktu-waktu, akan menjadi kesulitan ketika rekeningnya diblokir meski tak digunakan untuk tindak kejahatan.
"Sehingga menurut saya sih kebijakan ini terlalu ekstrem lah ya gitu ya, untuk sektor perbankan dan pasti tidak ini ya tidak konstruktif untuk sektor perbankan, bahkan saya menduganya mungkin juga ada risiko keengganan menabung ya ke depan kalau ini nggak segera direvisi," ucapnya.
Memang, bagi rekening yang terbukti tidak untuk menampung uang hasil kejahatan, pemilik bisa langsung melapor ke bank terkait pembukaan blokir tersebut.