TRIBUNTORAJA.COM - Annar Salahuddin Sampetoding, terduga otak di balik kasus uang palsu di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (25/6/2025).
Ia bersaksi untuk terdakwa Muhammad Syahruna.
Dalam sidang, Annar mengaku mesin offset yang disita polisi bukan dibeli untuk mencetak uang palsu, melainkan untuk mencetak alat peraga kampanye (APK) dalam rangka pencalonannya di Pilgub Sulsel 2024.
Ia mengklaim tidak membeli mesin tersebut, tetapi menyitanya dari seorang kenalan yang memiliki utang Rp15 juta kepadanya.
"Karena orangnya meninggal, saya ambil mesinnya dan simpan di garasi rumah di Jalan Sunu (Kota Makassar)," ujar Annar.
Mesin itu, lanjutnya, belum pernah digunakan dan masih tersimpan dalam kotak kayu.
Namun tanpa sepengetahuannya, mesin kemudian dibawa oleh Syahruna ke Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Annar mengaku tidak pernah memerintahkan pemindahan mesin, hanya meminta Syahruna untuk menjualnya.
Ia juga menuturkan bahwa Syahruna sudah bekerja dengannya selama empat tahun dan pernah diberi kepercayaan untuk membeli peralatan serta bahan produksi yang diklaim untuk keperluan kampanye.
Annar beberapa kali transfer uang ke Syahruna.
Namun, pengusaha asal Toraja, Sulsel ini, membantah mengetahui bahwa dana tersebut digunakan untuk membuat uang palsu.
“Yang dia minta, saya transfer. Saya percaya saja,” katanya.
Annar mengungkap bahwa dirinya lebih sering berada di Jakarta dan hanya sesekali pulang ke Makassar.
Ia pun membantah mengetahui aktivitas pencetakan uang palsu di rumahnya.
“Saya tahu penangkapan itu dari berita,” jelasnya.